IPNews. Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bondowoso Puji Triasmoro dan Kasipidsusnya Alexander Silaen sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi. Hal itu setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (15/11).
Selain oknum Kajari dan Kasipidsus, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya. Keduanya yakni dua pengendali CV Wijaya Gemilang, Yossy S Setiawan dan Andhika Imam Wijaya.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Rudi Setiawan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (16/11/3023). mengatakan, “Kami umumkan beberapa tersangka. ungkapnya.
Rudi menjelaskan, Puji diduga menerima suap sebesar Rp 475 juta dari Yossy dan Andhika, agar menghentikan penyelidikan perkara korupsi proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura di Kabupaten Bondowoso.
“Telah terjadi penyerahan uang pada AKDS (Alexander Silaen) dan PJ (Puji Triasmoro) sejumlah total Rp 475 juta dan hal ini merupakan bukti permulaan awal untuk segera didalami serta dikembangkan,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, PJ dan AKDS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Yossy dan Andhika dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Her/Jp)