IPNews. Tangerang. Polemik dugaan malpraktik yang dikaitkan dengan meninggalnya pasien berinisial K setelah menjalani tindakan pencabutan gigi memasuki babak klarifikasi. Klinik Utama Elon Abdulgani, Kota Tangerang, meminta dugaan tersebut tidak disimpulkan sebelum ada pembuktian medis dan pemeriksaan secara objektif.
Pihak klinik melalui drg. E menegaskan, meninggalnya pasien tidak serta-merta membuktikan adanya kelalaian dalam tindakan medis. Menurutnya, hubungan sebab-akibat antara prosedur pencabutan gigi dan kematian pasien harus dibuktikan melalui pemeriksaan medis maupun mekanisme hukum yang berlaku.
“Kami menghormati keluarga almarhumah dan proses hukum yang berjalan. Namun, kami keberatan apabila pemberitaan seolah-olah menyimpulkan telah terjadi kelalaian atau malpraktik, padahal belum ada kesimpulan hukum maupun medis yang menyatakan demikian,” ujar drg. E, Senin (21/9/2026).
Ia mengatakan, untuk mengetahui penyebab kematian pasien diperlukan pemeriksaan menyeluruh. Pemeriksaan itu, antara lain, mencakup riwayat kesehatan pasien, kondisi sebelum tindakan, prosedur medis yang dilakukan, perkembangan kondisi setelah tindakan, hingga penanganan yang diperoleh pasien di fasilitas kesehatan lain.
Klinik Persoalkan Kronologi yang Beredar
Selain membantah tudingan malpraktik, pihak klinik juga mempersoalkan kronologi yang sebelumnya beredar di publik.Dalam pemberitaan sebelumnya disebutkan pasien K menjalani pencabutan gigi pada 7 Februari 2026 dan kemudian meninggal dunia pada Mei 2026. Pihak keluarga melalui kuasa hukumnya juga disebut telah menyampaikan somasi.
Namun, pihak klinik menyatakan memiliki kronologi berbeda terkait perkara tersebut.
“Kasus ini bermula pada 23 Januari 2026, ketika pasien datang ke klinik bersama kuasa hukumnya. Dalam pertemuan tersebut, pasien K menyampaikan tuduhan bahwa tindakan pencabutan gigi pada 7 Februari 2025 mengakibatkan pembengkakan kembali pada bagian leher,” kata drg. E.
Menurut pihak klinik, pasien juga menyampaikan bahwa sebelumnya pernah menjalani operasi pada bagian leher.
Klinik menyatakan informasi mengenai tanggal maupun rangkaian kejadian perlu diverifikasi agar tidak menimbulkan kesimpulan yang keliru di tengah masyarakat.
Pihak klinik juga menyebut belum menerima secara langsung surat somasi yang disebut telah dilayangkan. Karena itu, mereka meminta setiap informasi mengenai perkara tersebut bersumber dari dokumen dan data yang dapat diverifikasi.
Tak Menghindar Jika Dipanggil Penyidik
Di tengah polemik tersebut, Klinik Utama Elon Abdulgani menyatakan siap menghadapi proses pemeriksaan apabila perkara tersebut ditindaklanjuti aparat penegak hukum. Klinik juga menyatakan kesediaannya membuka dokumen serta informasi medis yang relevan sesuai mekanisme hukum.
“Kami siap memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan kepada aparat penegak hukum. Kalau memang diperlukan pemeriksaan ahli, silakan dilakukan secara objektif. Kami tidak akan menghalangi proses hukum,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan oleh pihak yang berwenang diperlukan untuk memastikan apakah terdapat hubungan antara tindakan medis dengan kondisi pasien hingga meninggal dunia.
Klinik juga menghormati apabila dokter yang menangani pasien harus menjalani pemeriksaan melalui mekanisme disiplin profesi maupun proses hukum.
Siapkan Langkah Hukum Jika Tuduhan Tak Terbukti
Di sisi lain, pihak klinik membuka kemungkinan menempuh langkah hukum terhadap pihak yang dinilai menyampaikan informasi tidak benar atau merugikan nama baik klinik maupun tenaga medis.
Langkah tersebut, kata pihak klinik, akan dipertimbangkan apabila terdapat pernyataan atau informasi yang terbukti tidak sesuai fakta dan tidak memiliki dasar pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan menempuh jalur hukum apabila ada pihak yang menyampaikan informasi tidak benar, memutarbalikkan fakta, atau membangun opini seolah-olah klinik kami telah terbukti melakukan malpraktik,” ujarnya.
Pihak klinik meminta persoalan tersebut diserahkan kepada mekanisme pemeriksaan yang berlaku. Mereka juga meminta pemberitaan tetap memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk menyampaikan klarifikasi.
“Kami tidak takut dengan proses hukum. Justru kami ingin persoalan ini dibuka secara terang berdasarkan bukti dan pemeriksaan yang objektif, bukan berdasarkan opini atau kesimpulan sepihak,” katanya.
Klinik menegaskan tetap berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan dengan mengutamakan keselamatan pasien dan penerapan standar keamanan dalam setiap tindakan medis.(Her)

