Indoposnews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT), kembali menyita uang sebesar Rp 9.509.924.588, terkait kasus dugaan korupsi terkait pembobolan Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp126 miliar yang diduga dilakukan oleh tujuh tersangka.

Uang disita Kejati NTT berasal dari rekening tabungan milik MR salah satu tersangka yang disimpan di Bank BNI Cabang Cibinong, Bogor, Jawa Barat.kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono kepada wartawan di Jakarta Selatan. Senin (22/6/2020).

Dalam kasus dugaan korupsi tersebut tersangka MR sebelumnya mendapat kredit modal kerja dan investasi dari Bank NTT cabang Surabaya sebesar Rp 40 miliar.

Namun dalam perjalanannya pinjaman tersebut mengalami kredit macet sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 38 miliar.

Hari menyebutkan uang yang disita dari tersangka MR dan diduga merupakan hasil kejahatan selanjutnya akan dijadikan sebagai barang bukti dalam persidangan.

Selanjutnya uang tersebut kini disimpan di rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 039, penampungan dana titipan (PDT) Kejati NTT pada Bank Mandiri Cabang Urip Sumoharjo Kupang,” ucap Hari.

Hal itu juga telah diperlihatkan kepada Media oleh Kajati NTT dalam konfrensi persnya (22/6) di Kupang.

Kejati NTT sebelumnya telah menyita uang sebesar Rp90 miliar dan sejumlah aset dari tujuh tersangka yang menerima kucuran kredit dari Bank NTT total sebesar Rp149 miliar dengan mengalami kredit macet Rp126 miliar.

Aset-aset tersebut berupa 26 bidang tanah yang tersebar di beberapa kabupaten di NTT dan luar NTT. Khusus untuk di Kabupaten Kupang, tanah seluas 44 hektar.

Sedang di luar NTT yaitu di Surabaya 12 bidang tanah, Jakarta dua bidang tanah, Jawa barat empat bidang tanah dan Banten satu bidang tanah.

Adapun ketujuh tersangka yaitu Yohanes Ronald Sulaiman, Stefanus Sulaiman, Lu Mei Lee, Wiliam Kondarata, Siswanto Kondarata, Mohamad Ruslan dan Ilham Nurdianto.

Adapun salah satu tersangka Yohanes Ronald Sulaiman pada Kamis (18/6) telah ditahan Kejati NTT.(wan)