IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (PIdsus Kejati) Jakarta menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara pidana korupsi terkait pembiayaan fiktif pada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.
Kasipenkum Kejati Jakarta Syahron Hasibuan, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Jumat (16/5/2025), Tersangka berinisial EF, Direktur Utama PT Japa Melindo Pratama, yang ditetapkan tersebut berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-21/M.1/ Fd.1/05/ 2025tertanggal 16 Mei 2025.
Syahron menyampaikan EF merupakan tersangka ke sepuluh setelah sebelumnya pada tanggal 7 Mei 2025 penyidik telah menetapkan sembilan orang tersangka dalam perkara tersebut.
Perkara ini berawal dari kerja sama bisnis antara PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk dengan sembilan perusahaan pada periode 2016–2018. Kerja sama ini terkait pengadaan barang dengan anggaran yang berasal dari PT. Telkom Indonesia, meskipun kegiatan tersebut berada di luar ruang lingkup core business PT. Telkom Indonesia yang bergerak di bidang telekomunikasi.
Kemudian, PT Telkom Indonesia menunjuk empat anak perusahaan untuk melaksanakan proyek tersebut, yakni:1. PT Infomedia 2.PT Telkominfra, 3. PT Pins dan 4. PT Graha Sarana Duta.
Keempat anak perusahaan ini kemudian menunjuk sejumlah vendor yang merupakan
afiliasi dari sembilan perusahaan mitra. Namun dalam pelaksanaannya, proyek-proyek pengadaan tersebut diduga tidak pernah benar-benar dilakukan alias fiktif.
Sembilan Perusahaan dan Nilai Proyek:
1. PT ATA Energi – Baterai Lithium Ion dan genset: Rp64.440.715.060,-
2. PT International Vista Quanta – Smart Mobile Energy Storage: Rp22.005.500.000,-
3. PT Japa Melindo Pratama – Material mekanikal (HVAC), elektrikal, dan elektronik untuk
proyek Puri Orchad Apartemen: Rp60.500.000.000,-
4. PT Green Energy Natural Gas – BPO Instalasi sistem gas processing plant-Gresik well head 3: Rp45.276.000.000,-
5. PT Fortuna Aneka Sarana Triguna – Smart supply chain management: Rp13.200.000.000,-
6. PT Forthen Catar Nusantara – Penyediaan resource dan tools untuk pemeliharaan civil,
mechanical & electrical (CME): Rp67.411.555.763,-
7. PT VSC Indonesia Satu – Penyediaan layanan total solusi multichannel pengelolaan visa
Arab: Rp33.000.000.000,-
8. PT Cantya Anzhana Mandiri – Smart café dan renovasi ruangan The Foundry 8 Kawasan Niaga Terpadu (SCBD) Lot 8: Rp114.943.704.851,-
9. PT Batavia Prima Jaya – Pengadaan hardware dashboard monitoring service & perangkat smart measurement CT scan: Rp10.950.944.196,-
Total nilai proyek dari kerja sama sembilan perusahaan tersebut bersama empat anak perusahaan PT Telkom Indonesia mencapai Rp431.728.419.870,-
EF dan 9 tersangka lainnya disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ungkapnya.
Untuk kepentingan penyidikan, penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka EF selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang. pungkasnya (Her)