Foto: Robbinathara Kawidhi (tengah) jalani sidang dakwaan di PN Tipikor pada PN Jakpus

IPNews. Jakarta. Eks pegawai Bank BRI cabang Tanah Abang, Robbinathara Kawidhi M., menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (15/5/2025) terkait kasus dugaan korupsi dalam penyalahgunaan wewenang pencairan dana deposito yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 17,2 Miliar

Dalam surat dakwaan JPU pada Kejaksaan Negeti Jakarta Pusat mengatakan terdakwa Robbinathara Kawidhi M, yang menjabat sebagai Relationship Manager Funding Team (RMFT), telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencairkan dana deposito tanpa persetujuan nasabah pada tahun 2023.

Atas perbuatan terdakwa telah menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 17.242.000.000,” ungkap JPU. Hal itu mengacu pada Laporan Hasil Audit Branch Office BRI Tanah Abang Nomor: SR.3.e-RA-JKS/RAS/RA2/02/2025 tertanggal 20 Februari 2025.

Kemudian di dalam tugasnya sebagai RMFT, terdakwa memiliki tanggung jawab atas identifikasi potensi bisnis dana, pemasaran, pengelolaan portofolio nasabah, serta penyusunan laporan bisnis dan transaksi. “Namun, kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” kata JPU dihadapan majelis hakim yang diketuai Eryusman.

Selajutnya persidangan akan dilanjutkan pada Kamis pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa.

Usai sidang Kasi Pidsus Kejari Jakpus, Ruri Febrianto, mengatakan bahwa pencairan deposito dilakukan terdakwa ini tanpa prosedur yang sah, dan dana pencairan itu disalahgunakan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadinya.
(Her)