IPNews. Jakarta. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta yang dinakhodai Reda Manthovani patut diacungi jempol, pasalnya mampu mewujudkan dari hasil kerja kerasnya dalam pencapaian kinerja sepanjang tahun 2022 lebih dari target.

Terlihat dari data laporan kinerja masing-masing bidang di jajaranya maupun kinerja Kejaksaan Negeri se-DKI Jakarta, dengan hasil yang sangat memuaskan dengan rata-rata 100 persen bahkan ada yang lebih.

Apalagi Kejati DKI Jakarta telah berhasil menyelamatkan dan mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp 7,6 triliun dari tindak pidana yang ditangani sepanjang 2022.

Atas hal itu, Kajati DKI Jakarta, Reda Manthovani dalam konferensi pers refleksi akhir tahun 2022, di Jakarta, Kamis. (29/12/2022) mengatakan, bahwa,
“Sejumlah Rp7,6 triliun tersebut merupakan total antara penyelamatan dan pengembalian kerugian negara dari pidana khusus (Pidsus) maupun perdata dan tata usaha (Datun),”

“Pengembalian kerugian keuangan negara dari pidana khusus, (barang rampasan, uang sitaan, denda dan uang pengganti) dengan jumlah Rp 1.909.184.863.905 yang disetorkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta ke Kas Negara, kemudian dari perdata tata usaha negara (Datun) yang bisa kita selamatkan kurang lebih Rp 5,7 triliun,” ungkap Reda.

Kinerja Bidan Pidana Umum

Reda mengatakan, penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif atau Restorative Justice mencapai 93 persen, diselesaikan perkara sebanyak 30 dari 32 yang diusulkan.

Selanjutnya persentase 100 persen dalam menyelesaikan 7.886 dari 7886 perkara yang ditangani pidana umum melalui Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Pratut 76, 03 persen, perkara yang ditangani 6873 dan diselesaikan 5226 perkara. Penuntutan 88, 42 persen, perkara ditangani 5910 diselesaikan 5226 perkara dan Eksekusi Terpidana persentase 90,11 persen, perkara yang ditangani 5675 , diselesaikan 5114 perkara.

Total perkara tindak pidana umum terdiri dari SPDP, prapenuntutan, penuntutan dan eksekusi terpidana yang ditangani sebanyak 26.344 perkara dan sudah diselesaikan sejumlah 23.456 perkara. Serta sisanya dari perkara pidum masih dalam proses.

Sedangkan kasus Pidum yang mendominasi terjadi diantaranya kasus narkoba dan pencurian.

Sedangkan kasus yang menarik perhatian publik diantaranya, kasus pembunuhan Brigadir Josua, dan kasus Narkoba yang menjadikan okmum Irjen Pol. TM sebagai tersangka yang berkasnya sudah P-21, terangnya.

Kinerja Bidang Intelijen

Kejati DKI Jakarta juga sudah mengamankan 19 tersangka dari 49 target yang telah Daftar Pencarian orang (DPO)

Menurut Reda, DPO menjadi target pihak Kepolisian yang terjerat kasus hukum atau kriminalitas sehingga patut segera diamankan. DPO ini bukan hanya daftar dari Kejati DKI melainkan juga tambahan dari provinsi lain yang meminta bekerjasama dengan Kejati DKI Jakarta.
​​​​​​
Dia menegaskan, pihaknya lebih
mengutamakan penangkapan dan pengamanan DPO di wilayah DKI Jakarta, baru mengupayakan wilayah lainnya. (Her)