IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, (Kejari Jakpus) berhasil menyelamatkan aset negara berupa tanah dan bangunan di Taman Hiburan Rakyat Lokasari Blok B No. 171, Kelurahan Tangki, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.

Keberhasilan tersebut atas upaya kerja keras Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Jakpus dalam memenangkan di persidangan melawan PT. Bank Panin Tbk, sebagai pelawan dalam dalam Gugatan Perlawanan No : 221/Pdt.Bth/2022/PN. JKT.PS terkait objek gugatan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/12/2022), mengatakan, bahwa
dalam persidangan tersebut, Pemerintah RI Cq Kejaksaan Agung RI, Cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Cq Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat melalui Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat sebagai Terlawan I, sedangkan PT. Bank Panin Tbk sebagai Pelawan.

“Berdasarkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12/ 2022) yang pada pokoknya mengabulkan permohonan Terlawan I.

Dalam amar putusan yang pada pokoknya menyatakan, ”Mengabulkan eksepsi Terlawan I mengenai perlawanan Pelawan lewat waktu (Kedaluwarsa) dan menyatakan perlawanan Pelawan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard)”, ungkapnya. (Her)

Bagikan :