IPNews. Jakarta. Salah satu Tim Kuasa hukum EJH, Putri Rumanti, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan dan informasi di media sosial mengenai dugaan kasus bullying yang menyeret kliennya, seorang siswa kelas 6 SD berusia 10 tahun.
Putri menyebut pihaknya keberatan dengan berbagai narasi yang dinilai telah menyudutkan dan mencemarkan nama baik kliennya. Ia juga menyoroti penyebaran informasi pribadi anak melalui media sosial oleh sejumlah akun anonim.
“Kami ingin menyampaikan klarifikasi secara resmi sekaligus meluruskan berbagai informasi palsu, hoaks, fitnah, serta narasi provokatif yang disebarkan secara masif dan tidak bertanggung jawab melalui media sosial,” ujar Putri saat jumpa pers, di Rumah Putih Jakarta Pusat, Selasa (22/9/2026).
Menurut Putri, persoalan tersebut telah berlangsung selama beberapa tahun sejak EJH bersekolah di BPK Penabur Kelapa Gading Jakarta Utara
Ia menyebut EJH sebelumnya justru mengalami tindakan bullying dan kemudian mendapat tuduhan melakukan bullying terhadap siswa lain.
Kuasa hukum mengatakan tuduhan terhadap EJH sempat berlanjut ke jalur hukum. Pada 5 Maret 2025, pihak yang disebut sebagai pelapor membuat laporan polisi terhadap EJH.
Namun, menurut kuasa hukum, dalam proses penyelidikan tidak ditemukan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Pihak EJH kemudian mengajukan permohonan gelar perkara khusus kepada Polda Metro Jaya. Kuasa hukum juga meminta agar proses hukum terhadap anak tersebut dihentikan dengan mempertimbangkan status EJH sebagai anak di bawah umur serta belum adanya bukti yang dinilai cukup.
“Anak di bawah umur mendapat perlindungan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak. Apalagi, menurut kami, tidak ada bukti yang cukup untuk memproses anak ini secara pidana,” kata Putri.
Gelar perkara khusus kemudian digelar pada 14 April 2026 di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Putri menyebut dirinya bersama tim kuasa hukum menghadiri agenda tersebut.
Namun, ia mengklaim pihak pelapor maupun kuasanya tidak hadir dalam gelar perkara tersebut.
Selain persoalan proses hukum, kuasa hukum juga menyoroti penyebaran data pribadi serta narasi di media sosial yang dinilai berdampak terhadap kondisi psikologis EJH dan keluarganya. Bayangkan sejak Februari 2026 klienya itu diasingkan dikelasnya.
Pihak kuasa hukum menegaskan akan menempuh langkah hukum apabila penyebaran informasi yang dianggap sebagai fitnah, provokatif, pencemaran nama baik, maupun pelanggaran terhadap privasi anak terus berlangsung.
Mereka juga meminta seluruh pihak tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi anak yang terlibat dalam perkara tersebut demi menjaga hak dan perlindungan anak.
Tim kuasa hukum akan mengambil sikap dan peringatan hukum dan mengecam keras segala tindakan atau pihak pihak lain yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi klienya. Ia mengimbau kepada masyarakat dan warganet agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi sesat dari sumber yang tidak kredibel, dan menghormati hak privasi dan masa depan anak kami yang sedang menatap lembaran baru pendidikan. pungkasnya. (Her)

