IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 40 perkara Pidana Umum (Pidum) dan tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).

Bertempat di halaman Kantor Kejari Langkat Jalan Proklamasi No.51, Kwala Bingai, Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Senin (12/8/2024). Acara pelaksanaan pemusnahan tersebut dipimpin oleh Kepala Kejari Langkat Yuliarni Appy, SH, MH, dihadiri para Kasi, Kasubag, Kasubsi staf, Polres Langkat Kompol M, Hasan dan Dinkes Kabupaten Langkat Widya Kesumajaya, S.Si.

Kepala Kejaksaan Negeri Langkat melalui Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ((Kasi PB3R) Danang Dermawan kepada wartawan (12/8), mengatakan,” Pemusnahan dilakukan dengan metode penghancuran, pembakaran, dan perusakan agar barang bukti tidak dapat digunakan lagi.

Sebanyak 40 kasus tindak pidana umum terdiri dari perkara oharda dan 24 kasus dari perkara kamnegtibum. “BB yang dimusnahkan terdiri dari, handphone 16 buah, sajam 15, pakaian 38 buah dan rokok 406 slop. ungkap Danang Dermawan

Pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya Kejari Langkat dalam memastikan penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan dan memberikan efek jera kepada pelanggar hukum. tandasnya. (Wan)