Kejagung Bantah Pemanggilan AirlanggaKapuspenkum Kejagung Harli Siregar (tengah) saat menjawab pertanyaan awak media di Halaman Puspenkum Kejagung Jakarta

IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar adanya pemanggilan terhadap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto untuk diperiksa terkait kasus perizinan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar di Halaman Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Senin. (12/8/2024), mengatakan,” Terkait pertanyaan tersebut apakah akan dilakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan, saya tegaskan bahwa kami sampai saat ini belum mendapatkan info soal itu. Kami baru mendapatkan info dari teman-teman media.

Apabila ada perkembangan baru terkait penyidikan kasus ini, maka pihaknya akan menyampaikan kepada media. ujar Harli

“Hingga kini kami belum mendapatkan informasi soal itu, terkait apakah akan dilakukan pemanggilan, kapan dilakukan, di mana dilakukan, dan tentang apa. Akan tetapi, kami berjanji, kalau ada perkembangan, kami akan segera melakukan update,” ucapnya.

Ia juga membantah kabar yang menyebut adanya surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap Airlangga.

Meski demikian, tidak tertutup kemungkinan bahwa Menko Perekonomian itu akan dipanggil oleh penyidik apabila keterangannya dibutuhkan.

“Terhadap siapa saja dalam penanganan perkara akan dilakukan pemanggilan karena itu adalah kebutuhan penyidikan. Jadi, penyidik dalam menangani perkara tentu menganalisis, melihat bagaimana urgensinya terkait pemanggilan seseorang karena itu adalah bagian dari kebutuhan penyidikan.

Harli menegaskan pula bahwa seluruh penanganan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung tidak didasarkan pada politisasi hukum, melainkan berdasarkan pada bukti dan fakta hukum.

Mengenai dalam penanganan perkara yang dilakukan oleh penyidik juga tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik. “Tidak didasarkan pada tekanan atau pengaruh politik, tetapi murni dilakukan sebagai penegakan hukum,” ujarnya.

Adapun namanya kembali mencuat dan dikaitkan dengan kasus ekspor CPO setelah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum Partai Golkar.

Sementara itu sebelumnya, Juli 2023, Airlangga Hartarto telah memenuhi panggilan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pindana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung untuk dimintai keterangan sebagai saksi di kasus perizinan ekspor CPO. (Wan)