IPNews. Jakarta. Kasus Kredit Fiktif diduga rugikan Negara Rp 9,5 miliar. Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menahan Tiga tersangka usai dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“Setelah selesai menjalani pemeriksaan terhadap ketiganya dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriyatna di Jakarta. Kamis (22/10/2020).

“Dari ketiga tersangka dua diantaranya dari pihak swasta yaitu tersangka LDR dan DR serta satu tersangka pegawai dari bank milik BUMN yaitu PJ selaku Account Officer,” kata Anang didampingi Kasi Intelijen Sri Odit Megonondo.

Dia mengungkapkan modusnya yaitu para tersangka dari swasta mengajukan pinjaman kredit seolah-olah untuk para karyawannya kepada salah satu bank cabang pembantu milik BUMN.

“Perbuatan itu dengan cara meminjam data dari 28 karyawan dan bekerjasama dengan orang dalam bank BUMN yang dilakukan priode Juni 2017 sampai Mei 2018,” tuturnya.

Namun, setelah pinjaman kredit cair dua kali yaitu pada tahun 2017 sebesar Rp6,2 miliar dan pada tahun 2018 sebesar Rp3,2 miliar ternyata bukan digunakan untuk karyawannya melainkan kepentingan perusahaan.

“Jadi tidak digunakan sebagaimana semestinya yaitu untuk para karyawan yang hanya dipinjam identitas atau datanya saja untuk mendapatkan kredit yang belakangan macet,”terang Anang.

Akibat perbuatan dari para tersangka ini diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp9,5 miliar berdasarkan hasil penghitungan dari BPKP. Ketiga tersangka dalam kasus ini dijerat melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP. (wan)