IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, bekerjasama Tabur Kejaksaan Agung menangkap dan mengamankan Terpidana Elissa Gunawan di Puri Casablanca Apartment Bougenville Tower Tebet Jakarta Selatan. Kamis. (23/10/2020).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan kepada wartawan. “Sekitar pukul 19.30 WIB Kamis malam (22/10) buronan terpidana yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ini berhasil ditangkap dan diamankan oleh Tim Gabungan Tabur Kejaksaan RI.
Penangkapan buronan terpidana Elissa Gunawan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 599K/ PID.SUS/2013 tanggal 25 Mei 2013.dengan Amar putusan Terpidana Elissa Gunawan telah terbukti bersalah dalam perkara tindak pidana Narkotika (menerima Narkotika golongan I), dengan hukuman pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 1 Milyar subsider 6 bulan kurungan. Jelasnya.
Selanjutnya menurut Hari, Terpidana Elissa Gunawan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi DkI Jakarta guna dan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur guna menjalani hukuman pidana penjara sebagaimana dikuatkan oleh putusan MA.Jelasnya.
Hari juga menambahkan dengan keberhasilan penangkapan buronan, pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejari Jakpus, Kejati DKI Jakarta bekerjasama Tabur Kejagung, Hal ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 98 di tahun 2020, dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI.dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan, dari berbagai wilayah di Indonesia, baik dalam katagori tersangka, terdakwa maupun terpidana, dan kami menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.”tutupnya.(wan)