IPNews. Jakarta. Tim Tangkap Buronan Kejaksaan RI menangkap dan mengamankan terpidana Boy MF. Tampubolon dan sudah ditetapkan Daftar Pencarian Orang (DPO), dalam perkara dugaan korupsi Proyek Pengadaan Sarana dan Alat Penangkap Ikan, pada Dinas Pertanian dan Kelautan, tahun 2014 di Kelurahan Nelayan Labuhan Batu Medan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono di Jakarta Kamis.(22/10/2020) mengatakan “Penangkapan terpidana oleh Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejari Belawan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung.di Kawasan Jalan Lipat Kajang Atas, Kampung Siatas, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Aceh Singkil.(22/10).
“Tempat itupun adalah kediaman baru terpidana. Sebelumnya terpidana tinggal di Jalan Sejati No.5 , Sidorame Barat I Keamatan Medan Perjuangan Kota Medan. Terang Hari.
Terpidana Boy MF. Tampubolon, lalu dibawa ke Kejati Sumut untuk diserahkan kepada Jaksa pada Kejari (Kejaksaan Negeri) Belawan untuk dieksekusi.
Sesuai putusan Makamah Agung Nomor: 417.K/PID.SUS/2017 tanggal 6 September 2017. “Menetapkan bahwa terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, Atas perbuatan Boy MF Tambubolon dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Ditambah lagi terpidana membayar uang pengganti sejumlah Rp.492.781.650. (empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh satu ribu enam ratus lima puluh rupiah). Paparnya.
“Dengan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke – 97 di tahun 2020, dari berbagai wilayah di Indonesia, dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), tersangka, terdakwa maupun terpidana,“ dan Hari berpesan tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. tutupnya. (wan).