IPNews. Jakart. Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan melakukan musnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,4 Kg senilai Rp 6 miliar dari 249 perkara di tahun 2020. Selain Sabu-sabu, barang hasil sitaan dari berbagai kasus Pidana Umum lainnya yang ikut dimusnahkan adalah senjata api, senjata tajam, Hp dan uang palsu.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anang Supriyatna mengatakan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap itu, berasal dari 770 perkara.

“Pemusnahan barang bukti berupa ratusan ekstasi, sabu-sabu, uang palsu, senjata tajam dan ganja ini merupakan kegiatan yang kami lakukan untuk kedua kalinya,”kata Anang Supriyatna kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti, di Jakarta Selatan, Senin (07/12).

Pria yang berhasil menangkap sejumlah buronan terpidana berbagai kasus saat menjabat sebagai ketua Adhyaksa Monitoring Center Ceger menjelaskan pemusnahan barang bukti ini harus dilakukannya lantaran kasus hukumnya sudah berkekuatan hukum tetap.

“Ada juga barang bukti dari perkara yang terdakwanya kami tuntutan mati. Dan hakim pun mengabulkan tuntutan kami,”tegasnya.

Anang juga menghimbau warga Jakarta Selatan agar menjauhkan diri dari rayuan para pengedar obat terlarang. Karena, sambungnya, apabila terjerat, resikonya sangat berat.

“Bila terbukti mengedarkan, kami akan menuntut hukumannya seumur hidup atau mati. Jauhi narkoba merusak tubuh dan merusak masa depan generasi muda,”tukasnya.

Selain itu, sambung Anang, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran Narkoba.

Hadir pada acara pemusnahan barang bukti itu dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Anang Supriatna, bersama Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Yoga Pamungkas, Kasie intel, Odit, Kasie Pidsus Ridwan, dan kasie pidum. Sementara dari pihak kepolisian, Wakasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan, Rudy Herawan serta anggota TNI turut menghadiri pemusnahan barang terlarang.

Berikut ini barang bukti yang dimusnahkan:
– sabu 2,4 Kg, tembakau gorila 1,8 Kg,
– Senjata tajam, 24 buah,
– Handphone jumlah 135 unit,
– Uang palsu sebanyak berbagai mata uang asing, 564 lembar.

“Dari pantauan dilokasi, pemusnahan narkotika jenis daun ganja, tembakau gorilla dan uang palsu dilakukan dengan cara dibakar,untuk sabu – sabu, ektasi, dibelender, sedangkan untuk handphone, senjata api dan senjata tajam,dihancurkan dengan dipotong (her)