IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Dodi Gazali Emil selaku Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R), memusnahkan barang bukti, Kamis (30/5/24) kemarin.

Melaksanakan pemusnahan barang bukti itu berupa alat kesehatan yang tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan, khasiat dan mutu.

Berdasarkan putusan perkara Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) Nomor: 558/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Brt atas nama Khoe Hendra Kusuma alias ACU dan kawan-kawan yang melanggar Pasal 196 Jo 98 (1) dan (3) UURI Tahun 2009.

Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di PT. Wastec Internasional Jl. Australia II No. Kav H1/2 , KEIC, Warnasari, Citangkil, Cilegon, Banten.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Kejari Jakbar, Kasi PB3R, Dodi Gazali Emil, menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan untuk menindaklanjuti putusan PN Jakbar yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan berupa kosmetik palsu, senjata tajam, narkotika, obat-obatan terlarang, airsoft gun dan pelurunya. (Jp)