Indoposnews. Bekasi – Kejaksaan (Kejari) Negeri Kabupaten Bekasi berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp1.1 Miliar ke kas negara, dari perkara tindak pidana korupsi dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Karang Asih Cikarang Utara Bekasi Tahun 2016.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Mahayu Dian Suryandari kepada wartawan mengatakan, ” uang pengganti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus korupsi, dengan terdakwa Asep Mulyana Bin Ismail, mantan kepala Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara Kabupaten Bekasi.

Sebelumnya pada bulan Desember 2019 lalu ,yang hampir bertepatan dengan hari anti korupsi sedunia. Saat itu perjalanan proses hukumnya sudah pada proses penututan menjelang pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum,”ujar Mahayu di Kejari Kabupaten Bekasi, Kamis,(18 /6/2020).

Dalam kasus ini, terdakwa sudah dua kali menyerahkan kerugian negara, pada tahap pertama yakni Rp 100 juta.dan hari ini terdakwa kembali menitipkan uang sebesar Rp1.035.697.650 dari total kerugian negara sebesar Rp1.135.697.650.

Dengan adanya pengembalian seluruh kerugian negara,ini, akan memudahkan,dalam melakukan eksekusi terhadap uang pengganti sehingga yang bersangkutan tinggal menjalankan pidananya saja nanti.

Mahayu menghimbau kepada segenap Kepala Desa se – Kabupaten Bekasi untuk berhati hati dalam menggunakan anggaran, sehingga tidak tersandung kasus hukum.

Sementara, ditempat yang sama Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Bekasi Angga Dhielayaksa menambahkan, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan terdakwa Asep ini bersumber dari APBDes Karang Asih tahun 2016 senilai Rp 3 miliar.Namun dari hasil penghitungan BPK didapati kerugian negara mencapai Rp1,1 miliar. (pd/wan)