IPNews. Jakarta. Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap DES, Direktur Utama (Dirut) PT. Waskita Karya periode 2020 sampai sekarang, dalam dalam kasus dugaan korupsi, penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT. Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT. Waskita Beton Precast, Tbk.

Penahanan tersangka DES untuk mempercepat proses penyidikan, kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (29/04/2023),

“Tersangka DES ditahan di rumah tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 28 April 2023 hingga 17 Mei 2023.

Ketut Sumedana menjelaskan,” Peranan tersangka DES dalam perkara ini yaitu secara melawan hukum memerintahkan dan menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen pendukung palsu untuk digunakan sebagai pembayaran hutang-hutang perusahaan yang diakibatkan oleh pencairan pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif guna memenuhi permintaan tersangka.

Akibat perbuatannya, tersangka DES disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

“Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas Ketut Sumedana. (Wan)