IPNews. Jakarta. Kejaksaan Agung (Kejagung) menitipkan aset berupa 20 bidang tanah seluas 873.479 M2 milik terpidana Benny Tjokrosaputro (Bentjok) yang disita eksekusi kepada Camat Parung Panjang. Hal itu untuk ditempatkan di bawah pengawasan atau pengelolaan penerima benda sitaan guna mendapatkan perawatan khusus.
Demikian dikatakan Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (2/3/2023).
Penitipan aset terpidana Bentjok kepada Camat berlangsung di Kantor Kecamatan Parung Panjang. Adapun Aset berupa 20 bidang tanah seluas 873.479 M2 tersebut berlokasi di Desa Dago, Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat, ungkapnya.
Aset milik terpidana Bentjok yang disita eksekusi terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018. kata Ketut Sumedana.
Sita eksekusi aset milik terpidana Bentjok berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09 2021 tanggal 29 September 2021 jo. Prit- 145/.1.10/Fu.1/05/2022 tanggal 11 Mei 2022 atas Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 29/Pid.Sus-TPK/ PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020 jo. Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 7/PID.SUS-TPK/2021/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 jo. Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2937 K/PID.SUS/2021 tanggal 24 Agustus 2021 atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro.
Adapun amar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) itu, selain menjatuhkan pidana penjara kepada Bentjok, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6 triliun lebih. Namun jika Terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap (ingkracht) maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. tandasnya.(Wan)