Kades Sontang diperiksa seharian terkait dugaan pungli dana perbaikan jalan di Rohul. AMATIR mendesak Polda Riau menuntaskan penyidikan.
IPNews. Pekanbaru. Penyidik Polda Riau memeriksa Kepala Desa (Kades) Sontang, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Zulfahrianto, sejak pagi hingga malam pada Rabu (21/10/2026).
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pungutan liar (pungli) sekitar Rp1,2 miliar terhadap sejumlah perusahaan dengan dalih pengumpulan dana untuk perbaikan jalan.
Meski diperiksa selama berjam-jam, Zulfahrianto hingga kini masih berstatus saksi.
Sementara itu, LSM Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR) mendesak Polda Riau segera menuntaskan penyidikan dan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila alat bukti telah mencukupi.
Perkara ini turut menyeret Camat Bonai Darussalam berinisial ES yang dilaporkan bersama Zulfahrianto.

Ketua LSM AMATIR, N Pasaribu SH, meminta penyidik memberikan kepastian hukum terhadap laporan yang telah disampaikan sejak November 2025 tersebut.
“Sudah tiga bulan lebih status sidik kasus ini berjalan. Karena itu, kita mendesak pihak Polda Riau menetapkan Camat Bonai dan Kades Sontang sebagai tersangka,” kata Pasaribu, Jumat (23/10/2026).
Kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak 26 Juni 2026. Sebelumnya, perkara ini juga telah melalui gelar perkara khusus di Polda Riau pada 22 September 2026.
Diperiksa Ditreskrimsus Polda Riau
Pemeriksaan terhadap Zulfahrianto dilakukan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk mendalami dugaan tindak pidana yang dilaporkan AMATIR.
Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Yogie Pramagita, membenarkan pemeriksaan tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa Zulfahrianto belum ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya, Bang, perkara masih proses sidik,” ujar Yogie saat dikonfirmasi, Kamis (22/10/2026).
Yogie mengatakan penyidik masih melakukan pendalaman dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk kepentingan penyidikan.
Pengumpulan dan pengujian alat bukti menjadi bagian penting sebelum penyidik menentukan langkah hukum berikutnya.
Hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam perkara tersebut berdasarkan informasi yang tersedia.
Sebelum diperiksa pada 21 Oktober 2026, Zulfahrianto sempat tidak memenuhi panggilan penyidik yang dijadwalkan pada Rabu (14/10/2026).
Ketidakhadirannya disampaikan melalui pengacaranya yang datang membawa surat kepada penyidik.
AMATIR Minta Penyidikan Segera Tuntas
Ketua AMATIR, N Pasaribu, mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah Polda Riau yang telah meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Meski demikian, ia meminta agar penanganan kasus tidak berlarut-larut apabila alat bukti telah mencukupi.
“Jikalau memang alat buktinya sudah cukup, kami minta kades terlapor segera ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Pasaribu.
Ia menegaskan, AMATIR mendukung proses hukum yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Riau dan akan terus mengawal laporan tersebut hingga tuntas.
“Kami mengapresiasi Polda Riau, khususnya Ditreskrimsus, yang telah serius menangani laporan kami. Saat ini perkara tersebut sudah naik ke tahap penyidikan. Kami sangat mendukung langkah Polda Riau dan siap terus mengawal proses hukumnya,” ujarnya.
Zulfahrianto Bantah Ada Paksaan
Di sisi lain, Zulfahrianto membantah tudingan bahwa dirinya melakukan pungli terhadap perusahaan.
Ia menyatakan bantuan perusahaan untuk perbaikan jalan merupakan hasil musyawarah di tingkat kecamatan, bukan karena adanya paksaan.
Menurutnya, bantuan itu diperlukan untuk memperbaiki jalan yang rusak akibat banjir pada awal 2024.
Zulfahrianto juga mengaku mengeluarkan dana pribadi sekitar Rp1,8 miliar untuk mempercepat perbaikan jalan.
Ia menyatakan memiliki dokumen pengeluaran, kuitansi, serta bukti pembelian material yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keterangan tersebut masih perlu diklarifikasi dan diuji bersama bukti-bukti lain dalam proses penyidikan.
Hal itu diperlukan untuk memastikan sumber pembiayaan pekerjaan, jumlah bantuan perusahaan, mekanisme pengumpulan dana, serta penggunaannya.
Polda Riau diharapkan dapat menuntaskan penyidikan secara profesional dan transparan agar dugaan yang dilaporkan memperoleh kepastian hukum. (Tim)

