IPNews. Jakarta. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menahan tersangka baru, setelah melakukan penahanan terhadap 8 orang tersangka terkait kasus Dugaan korupsi di PT Asabri yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 23,7 Triliun.
Kali ini giliran Jimmy Sutopo (JS), Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship ditahan, usai dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh Tim Penyidik.
“Tersangka JS ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang cabang KPK selama 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Leonard Eben Ezer Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta, Senin (15/02/2021).
Semula JS diperiksa sebagai saksi, namun tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung berkesimpulan meningkatkan status JS dari saksi menjadi tersangka.
Tersangka JS selaku Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship selaku pihak swasta diduga turut serta melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT Asabri.
Berbeda dengan 8 tersangka lainnya, JS juga dijerat dengan pelanggaran tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“JS ini tersangka tersangka pertama yang dijerat juga dengan pasal-pasal pelanggaran TPPU dalam dugaan kasus korupsi di PT Asabri,” kata Leo Simanjuntak.
Dikatakan Leo, tersangka JS dituduh melanggar pasal Primer Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Dia juga dijerat Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang atau kedua Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan investasi di PT Asabri yang kerugian negaranya ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun.
Kedelapan orang tersangka itu adalah Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016, Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 dan Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015.
Selanjutnya adalah Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019, Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017, Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan, Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
dan Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk.
Pada hari yang sama tim penyidik luga telah melakukan penyitaan beberapa barang bukti yang terkait dengan perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri.
Barang bukti yang disita itu adalah lahan atas nama tersangka Benny Tjokrosaputro yakni 131 eksemplar sertifikat hak guna bangunan atas nama PT HT seluas 183 hektar yang terletak di Kecamata Curug Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
Selain melakukan penyitaan, tim penyidik Gedung Bundar Kejagung pada hari yang sama juga melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi, yakni JS selaku Direktur Jakarta Emiten Investor Relation (uang kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan), FB selaku Direktur PT Pool Advista Asset Management dan F selaku Direktur Utama PT Ourora Asset Management.
“Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT Asabri,terangnya.