IPNews. Jakarta. Kasus dugaan korupsi PT Asabri, terdakwa Betty Halim dituntut penjara selama 7 tahun, denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta, pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (28/3/2023).
Selain itu Mantan Komisaris Utama PT Sinergi Millenium Sekuritas (SMS), Betty Halim itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp431 miliar dengan ketentuan jika tidak membayar minimal satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang.
“Namun jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 3,6 tahun ungkap Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Rabu (29/3/2023).
Tuntutan tersebut disampaikan Tim JPU, ujar Ketut Sumedana, hal itu setelah menyatakan Betty terbukti bersalah secara bersama-sama korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri pada beberapa perusahaan periode tahun 2012-2019.
Atas perbuatan terdakwa seperti diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Primair JPU.
Sementara itu persidangan tersebut akan dilanjutkan pekan depan, Selasa (4/4/2023), untuk memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan atau pledoi terhadap surat tuntutan Tim JPU. (Wan)