IPNews. Jakarta. Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti penuh hati nurani melalui dengan menerapkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) akhirnya Sohandi bisa bebas dan dapat berkumpul merayakan lebaran Idul Fitri 1444 H, bersama keluarga.

Hal itu setelah Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung), Dr. Fadil Zumhana menyetujui permohonan penghentian penuntutan perkara pidana umum Sohandi melalui RJ.

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri Cilegon pun memberikan bingkisan berupa paket sembako kepada keluarga Sohandi bin Hanafi.

Kejari Cilegon pun menyampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Serang agar Sohandi bisa mendapatkan bantuan sosial dari pemerintah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kajaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keteranaganya, Kamis (20/4/3023) menjelaskan, peristiwa itu berawal ketika Sohandi yang merupakan karyawan PT. Mustika Link Pratama (PT. MLP) ditugaskan menjadi pengawas pemasangan kabel power jenis MV 1x500M2 di PT. Doosan pada Kamis (3/11/2022).

Berdasarkan surat tugas dari PT. MLP tertanggal 03 November 2022 dengan gaji sejumlah Rp3.930.000,-

Kemudian pada Kamis 9 Februari 2023 sekira pukul 18:00 WIB, usai Sohandi bin Hanafi selesai melaksanakan pekerjaannya memasang kabel power tersebut, ia tanpa berpikir panjang berniat mengambil barang berupa kabel tembaga power jenis MV1x500M2 sepanjang 16 cm seberat kurang lebih 1 kilo gram tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu pihak PT. Doosan untuk dijualnya kepada pihak lain, ujar Ketut Sumedana

Sohandi mengambil kabel yang berada di dalam rak kontainer di area proyek PLTU Jawa 9-10 dan menyelipkannya di bagian bawah sepatu safety yang digunakan.

Setelah memastikan kabel tersebut telah diselipkan dengan baik, Sohandi bergegas untuk segera pergi dari area proyek PLTU Jawa.

Saat Sohandi akan melewati pintu keluar, saksi Tysen bin Nirudin selaku petugas keamanan di pintu area proyek PLTU Jawa melihat gerak-gerik Sohandi yang mencurigakan.

Saksi pun langsung melakukan pengecekan dan ditemukan kabel tembaga jenis MV1x500M2 yang diselipkan di bagian bawah sepatu safety milik Sohandi. Sohandi pun dilaporkan ke pihak Kepolisian Sektor Pulomerak.

Akibat perbuatannya, PT. Doosan mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp3.132.264,-

Sohandi ditetapkan sebagai tersangka yang disangkakan melanggar Pasal 362 KUHP jo. Pasal 64 KUHP tentang pencurian. Berkas perkaranya pun dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cilegon.

Setelah menerima berkas perkara dan mengetahui alasan tersangka melakukan pencurian karena khilaf akibat terdesak kebutuhan ekonomi dan menafkahi istri yang tengah hamil anak keduanya.

Hal ini menggugah hati Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti untuk bisa mendamaikan, menenangkan dan menyelesaikan perkara ini tanpa melalui proses peradilan.

Selanjutnya, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon mempertemukan tersangka dengan pemilik PT. Doosan Mr. Lee (WNA asal Korea Selatan).

Dalam proses perdamaian, tersangka mengakui dan menyesali perbuatannya serta meminta maaf kepada korban.

Mendengar penyesalan dan motif perbuaan tersangka, korban memaafkan tersangka dan meminta agar tersangka tidak lagi mengulangi perbuatannya.

“Korban juga meminta agar proses hukum yang sedang dijalani oleh tersangka dihentikan,” ujar Sumedana.

Usai tercapainya kesepakatan perdamaian, Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.

Setelah mempelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Didik Farkhan Alisyahdi sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dan mengajukan permohonan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Fadil Zumhana.

Dalam ekspose antara JAM Pidum dengan Kejaksaan Negeri Cilegon yang dilaksanakan di Rumah Restorative Justice Virtual (inovasi Kejaksaan Negeri Cilegon), tersangka Sohandi bin Hanafi bebas tanpa syarat.

Hal ini usai permohonan penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif (restorative justice) disetujui oleh Fadil Zumhana secara virtual dari Kejaksaan Agung pada Senin (17/4/2023).

Fadil pun menyampaikan terima kasih atas kebaikan hati Mr. Lee yang telah memaafkan perbuatan tersangka dan berharap dapat selalu merasa aman dan nyaman berinvestasi di Indonesia.

Dia juga mengapresiasi pembentukan Rumah Restorative Justice Virtual Kejaksaan Negeri Cilegon karena dirasa lebih efektif dan akan memberlakukan inovasi tersebut di seluruh Indonesia. (Her)