IPNews. Jakarta. Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung (JPU) Kejagung, Nur Rahman mempertanyakan kepemilikan uang Rp 920 miliar, dan minta Terdakwa Zarof Ricar buktikan Kepemilikan uang tersebut.
“Terdakwa harus dapat membuktikan sumber uang Rp920 miliar yang disita Kejagung merupakan Harta yang diperoleh secara sah,” kata JPU usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/5/2025).
Nur Rahman menjelaskan berdasarkan penyidikan uang dan emas batangan Zarof Ricar diperoleh dari sumber yang tidak sah.
“Dalan surat dakwaan kamu menilai uang sejumlah Rp920 Miliar dan Emas 51 kg diperoleh terdakwa dari sumber yang tidak sah,” ujarnya.
Menurut jaksa uang tersebut tidak pernah dilaporkan ke KPK.
“Uang Rp 920 miliar dan Emas 51 Kg tidak pernah dimasukan ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara,” ucapnya.
Nur Rahman menyampaikan Penyelidik Kejaksaan Agung masih mendalami dugaan adanya Tindak Pidana Pencucian uang yang dilakukan Zarof Ricar.
“Penyidik masih mendalami adanya TPPU Dakan Perkara Zarof Ricar, kita tunggu saja kasus TPPU nya,” pungkas Jaksa.
JPU mendakwa Zarof Ricar menerima gratifikasi berupa uang dan emas dengan total senilai Rp 920 miliar dan 51 kg emas selama bertugas di Mahkamah Agung. Selain gratifikasi, Zarof juga didakwa turut serta dalam kasus suap hakim terkait putusan bebas Ronald Tannur. ungkapnya.
Sebelumnya dalam persidangan terdakwa Zarof Ricar mengatakan uang tersebut diperoleh dari hasil tambang jumlahnya 10 miliar, dan pernah seperti nikel dan batubara mendapat 10 juta Dolar Amerika, namun semua itu tidak ada catatanya, dan itu tidak pernah digunakan dan disimpan dibrangkas. ujar terdakwa kepada JPU. (Her)