JPU Kejari Jakpus saat melaksanakan proses tahap ll di Kejagung jaksel

IPNews. Jakarta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidan Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) dan JPU Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus) melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II), kasus pemalsuan dokumen yang menjerat Direktur PT. Indosurya Inti Finance, Henry Surya.

Dalam melaksanakan Proses Tahap II tersebut, bertempat di Gedung Jampidum Kejagung Jakarta Selatan.

Kajari Jakpus Hari Wibowo melalui Kasi Intelnya Bani Immanuel Ginting, Jumat (12/5/2023) mengatakan, “JPU akan segera melimpahkan berkas perkara tersangka Henry Surya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan menunggu jadwal persidangan.

Terhadap tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari kedepan, terhitung mulai dari 12 sampai dengan 31 Mei 2023, ujarnya.

Bani menjelaskan dalam kronologinya bahwa, “perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut berawal pada sekitar Juli 2012 sampai dengan September 2012, terdakwa Henry Surya bersama-sama dengan saksi Agata Gusti Anggoro Kasih, Titiek Irawati Sugioanto, Wachyu Susilohadi, Margaretha, dan David di Kantor Indosurya Center di Jalan M.H. Thamrin Nomor 3 Jakarta Pusat.

Sebelumnya, pada awal tahun 2012, pemerintah berencana melakukan kebijakan mengenai Surat Utang Jangka Menengah tidak lagi dibenarkan dijual secara retail? dan hanya diizinkan yang nilai nominalnya atau nilai limitnya sebesar Rp25 miliar baru dapat diperjualbelikan secara bebas di kalangan masyarakat.

“Keadaan tersebut membuat terdakwa Henry Surya mengkhawatirkan para nasabah PT. Indosurya Inti Finance keluar dan menarik dana secara bersamaan,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa Henry Surya selaku Dirut PT. Indosurya Inti Finance menyuruh saksi Margaretha sebagai Staf Legal pada PT Indosurya Inti Finance, David, dan saksi Agata menyampaikan agar para nasabah Medium Term Note (MTN) yang selama ini telah menjadi anggota di PT Indosurya Inti Finance tidak menarik diri sebagai nasabah dari PT. Indosurya Inti Finance.

Selanjutnya, terdakwa Henry Surya mendirikan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Inti dengan tujuan menghimpun dana dalam bentuk kegiatan perbankan secara gelap. Henry Surya menyuruh Margaretha, David, dan Agata Gusti Anggoro Kasih merekayasa dan memanipulasi dokumen pendirian koperasi tersebut agar tujuannya tercapai, yaitu terbentuknya koperasi tersebut.

Sementara itu, dokumen yang direkayasa dan dimanipulasi tersebut yakni berita acara rapat pendirian, daftar hadir rapat, KTP karyawan terdakwa, surat penyataan pendirian anggaran dasar koperasi, surat pernyataan dari pengurus koperasi tidak memiliki hubungan saudara, dan surat kuasa dari pengurus koperasi kepada notaris.

Atas perbuatan tersangka Henry Surya, disangka telah melanggar Primair, yakni Pasal 263 Ayat (1) KUHP, Subsidiair; Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau Primair, Pasal 266 Ayat (1) KUHP; Subsidiair, Pasal 266 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Wan)