IPNews. Jakarta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon melakukan penahanan, Selasa (9/5/2823) terhadap tiga orang, yakni inisial TDM, BA dan SES, terkait kasus dugaan Korupsi Pembangunan Pasar Rakyat Grogol senilai Rp1,8 milyar.
Penahanan dilakukan setelah penetapan tersangka melalui pemeriksaan secara intensif, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti oleh Tim Pidsus Kejari Cilegon Banten.
Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon Diana Wahyu Widiyanti SH, MH., melalui Kasi Intelnya Feby Gumilang, Kamis (11/5/2023),mengatakan, Ketiga tersangka yang ditahan adalah,” Tersangka TDM selaku Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Cilegon Tahun 2018 dan selaku Pengguna Anggaran dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1417/M. 6.15/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023.
Tersangka BA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
nomor: TAP-1418/M.6.15/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023.
Tersangka SES selaku pihak swasta dalam kegiatan Pembangunan Pasar Rakyat Kecamatan Grogol Kota Cilegon Tahun Anggaran 2018, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: TAP-1419/M.
6.15/Fd.1/05/2023 tanggal 09 Mei 2023.
Feby Gumilang mengungkapkan, bahwa hasil dari pemeriksaan, penyidik menyimpulkan Pembangunan Pasar Rakyat Grogol diduga dinyatakan terjadi kegagalan yang terindikasi merugikan keuangan negara senilai Rp966.707.011.
Berdasarkan hasil penyidikan, karena ini tidak dapat dipakai atau difungsikan, maka kerugian yang ditaksir penyidik sebesar Rp966.707.011.
Proyek Pembangunan Pasar Grogol bermula dari adanya program pembangunan 5.000 pasar di seluruh Indonesia dari tahun 2015 sampai tahun 2019.
Untuk Kota Cilegon, Pembangunan Pasar dengan alokasi anggaran dari Kementerian Perdagangan senilai Rp2 miliar untuk Tahun 2018.
Dalam menjalankan program tersebut, Tersangka TDM dalam jabatannya selaku Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian telah mengajukan proses perencanaan permohonan pengusulan alokasi dana kepada Kementerian Perdagangan tanpa adanya studi kelayakan dan tidak mengikuti prosedur aturan yang berlaku.
Apalagi tidak sesuai dengan ketentuan teknis pembangunan pasar rakyat yang sesuai pada perpres no 5 tahun 2018 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik. Juga tidak sesuai dengan peraturan menteri perdagangan tentang pedoman pembangunan dan pengelolaan sarana perdagangan beserta petunjuk operasional standar teknis kegiatan bidang pasar,” terangnya.
Selanjutnya, Tersangka BA selalu PPK melakukan penunjukan penyedia dan memerintahkan CV EPP untuk memulai pelaksanaan pekerjaan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.808.465.700.-, Walaupun pada faktanya diketahui CV. EPP seharusnya tidak layak menang tender karena tidak memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan. “Bahkan terdapat adaya dokumen yang palsu atau dipalsukan untuk memenuhi syarat kualifikasi yang telah ditentukan,” terangnya.
Para tersangka ini, “TDM dan BA telah melakukan perbuatan melawan hukum menyalahgunakan kewenangannya, menyetujui pembangunan pekerjaan pasar Grogol dilaksanakan oleh pihak yang bukan merupakan personel sebagai mana tersebut dalam kontrak.
“Tersangka TDM bersama BA dan SES akhirnya dilakukan penilaian oleh penyidik,melalui penilai jasa kontraktor yang independen dan berkesimpulan terhadap Pembangunan Pasar Rakyat Grogol tidak dapat difungsikan dan tidak dapat dipakai atau terjadi kegagalan bangunan.
Atas perbuatan ketiga tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP.
Dan atau Pasal 3 Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke–1 KUHP. (Her)