IPNews. Jakarta. Jimmy Endey resmi dilantik sebagai Ketua Pokja Wartawan Mahkamah Agung (MA) Seksi Hukum PWI Jaya. Pelantikan tersebut dipimpin Kesit B Handoyo selaku Plt Ketua PWI Jaya, di Gedung Prasada Sasana Karya Kantor PWI Provinsi DKI Jakarta Jalan Suryopranoto, Jakarta Pusat. Jumat (17/11/2023).
Dalam acara itu tampak hadir dari
PWI Pusat Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, H. Kamsul Hasan, Wakil Ketua Bidang Organisasi, Irmanto, Ketua Satgas Anti Hoax, Iqbal Irsyad
Selanjutnya Plt Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo, Bendahara, Kadirah, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan, Arman Suparman, dan sejumlah advokat serta Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu serta anggota Pokja MA Seksi Hukum PWI Jaya.
Dalam sambutanya Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan, H. Kamsul Hasan mengatakan, setiap di ibukota provinsi memang tidak boleh ada PWI Kabupaten atau Kota karena sudah ada PWI Provinsi, itu diatur PD PRT PWI.
Kamsul Hasan menjelaskan terkait kasus sengketa pemberitaan yang harus dimonitoring Bidang Pembelaan Wartawan baik di Pusat, provinsi maupun kota atau kabupaten.
Setelah adanya laporan masyarakat bidang Pembelaan Wartawan dan Advokasi melakukan langkah :
- Pelajari apakah perusahaan pers atau media sosial;
A. Memenuhi syarat Pasal 1 angka 1, Jo. Pasal 1 angka 2, Jo. Pasal 9 ayat (2) Jo. Pasal 12 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Mempelajari materi berita atau konten, unsur pidananya terpenuhi atau pelanggaran etik.
-
Mempersiapkan advokasi dan ahli pers bila terlapor anggota PWI untuk pendampingan mulai dari penyelidikan sampai gelar perkara dan seterusnya.
Mengenai perihal sengketa pemberitaan kepada sejumlah wartawan. Menurutnya, bila produk jurnalistik dipermasalahkan pihaknya melalui organisasi profesi akan memberikan pendampingan hukum. tuturnya
Sementara itu Jimmy Endey mengucapkan, “Terima kasih atas kepercayaan kawan-kawan semua. Mari kita jaga bersama nama baik Pokja MA ini sebagai mitra dengan kerja sama secara positif sebagai wartawan profesional yang berpegang teguh kepada kode etik jurnalistik dan aturan yang berlaku.
“Wartawan harus betul-betul menegakkan pemberitaan sesuai dengan fakta dan kebenaran. “Ia menambahkan produk berita harus diimbangi dengan kaidah jurnalistik., “Sebagai anggota PWI bahwa kita harus betul-betul menegakkan pemberitaan- pemberitaan sesuai dengan fakta dan kebenaran,” ujar Jimmy.
Plt Ketua PWI Jaya Kesit B Handoyo menegaskan wartawan harus memahami perbedaan media sosial serta produk jurnalistik. Kegiatan ini pun disaksikan langsung oleh sejumlah pengurus PWI DKI Jakarta.
Dia mengatakan,” agar ketua Kelompok Kerja (Pokja) Mahkamah Agung, Jimmy Endey agar menjaga nama baik organisasi wartawan. Pasalnya jika tidak bisa menjaga nama baik PWI, tentunya berdampak rusaknya nama baik PWI diseluruh Indonesia.
“Jaga Marwah PWI. Jika tidak bisa menjaga nama baik PWI, yang rusak bukan hanya PWI Pusat saja, tetapi PWI seluruh Indonesia tercoreng juga,”kata Kesit B Handoyo
Kesit mengimbau agar wartawan yang bertugas di Mahkamah Agung bekerja dengan profesional sesuai kode etik jurnalistik dan rambu-rambu pemberitaan yang selama ini dijunjung tinggi wartawan dalam mencari dan menyajikan pemberitaan.
“Selamat bekerja saudara Jimmy. Bekerjalah sesuai dengan rambu pers. Undang-undang Pers dan kode etik jurnalistik,” tandasnya. (Jp)