IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Dr. Fadil Zumhana mengabulkan penghentian penuntutan 2 perkara pidana umum yang diajukan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Harry Wibowo, berdasarkan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kedua tersangka perkara pidum itu disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian, atas nama tersangka Niko Pardede dan Syawal Lubis.

Menurut Dr. Fadil Zumhana, “Pemberian penghentian penuntutan terhadap dua perkara itu dilakukan berdasarkan RJ lantaran telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Tersangka belum pernah dihukum. Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana dan ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun,” pungkasnya.

Selain itu, proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.

“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, ujarnya

Selanjutnya, Jampidum Dr. Fadil Zumhana memerintahkan kepada para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Her)

Bagikan :