IPNews. Jakarta. Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) diharapkan terus menjaga marwah institusi kejaksaan dalam mengemban tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

“Teruslah berprestasi membuktikan diri sebagai Insan Adhyaksa yang baik, teruji, terpuji dan mumpuni yang mampu membuat lembaga yang kita banggakan ini menjadi sebuah institusi penegak hukum yang berwibawa, dihargai,diperhitungkan, dihormati dan dicintai,guna meningkatkan kontribusi, andil dan peran dalam setiap upaya membangun negeri yang kita cintai,” kata Jaksa Agung Dr. ST Burhanuddin pada acara syukuran dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-28 tahun 2021 yang berlangsung di lantai 10 Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung (Kejagung), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (15/06/2021).

Jaksa Agung Dr Burhanuddin didampingi Ketua Umum PJI, Setia Untung Arimuladi saat memotong tumpeng acara syukuran HUT PJI ke-28 tahun 2021

Jaksa Agung menyampaikan, tema yang diusung pada HUT PJI ke-28 tahun 2021 yakni,“Menjaga Marwah Institusi Untuk Terus Berprestasi” adalah sebuah tema yang penuh makna dan sangat relevan saat ini, mengingat tantangan dalam pelaksanaan tugas terus berkembang yang menuntut para jaksa untuk meningkatkan kreatifitas dan terus berprestasi ditengah keterbatasan saat ini.

“Terlebih saat ini dalam perkembangan Kejaksaan RI, telah terbentuk organisasi baru di Kejaksaan yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Ja,pidmil) Kejaksaan RI,” sebut Jaksa Agung Burhanuddin.

Menurut Burhanuddin, tujuan dibentuknya Jampidmil Kejaksaan RI adalah sebagai perwujudan sistem penuntutan tunggal dalam penanganan seluruh tindak pidana untuk menciptakan transparansi dan objektifitas penanganan perkara.

Pembentukan Jampidmil Kejaksaan RI tersebut pada hakikatnya merupakan cerminan dari pelaksanaan prinsip single prosecution system, yang berarti tidak ada lembaga lain yang berhak melakukan penuntutan kecuali berada di bawah kendali Jaksa Agung sebagai penuntut umum tertinggi negara.

“Prinsip single prosecution system tercermin dalam Pasal 2 ayat (3) UU RI Nomor 16 tahun 2004 yang menyebutkan bahwa kejaksaan adalah satu dan tidak terpisahkan (een en ondeelbaar),” ucap Burhanuddin.

Artinya, tambah Jaksa Agung Burhanuddin, penuntutan harus ada di satu lembaga, yakni Kejaksaan agar terpeliharanya kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya.

Berkenaan dengan hal tersebut, Jaksa Agung Burhanuddin berharap agar Persatuan Jaksa Indonesia (PJI) juga mampu menjadi motor penggerak untuk terus menggulirkan semangat sekaligus memunculkan keinginan, ide, gagasan dalam menghadapi perkembangan dan perubahan zaman yang sangat cepat.

“Khususnya yang berkaitan dengan kewenangan yang dimiliki Kejaksaan, sehingga marwah institusi Kejaksaan selalu terjaga dan prestasi Jaksa terus meningkat,” tegas Burhanuddin.

Sebelumnya, Wakil Jaksa Agung RI, Setia Untung Arimuladi SH MH, selaku Ketua Umum PJI menyampaikan, memasuki usianya yang ke-28, patut bersyukur bahwa PJI telah melakukan berbagai upaya yang mengiringi rekam jejak keberhasilan institusi kejaksaan dan berkontribusi positif menjaga marwah penegakan hukum di bumi pertiwi.

Menurut Untung, sebagai sebuah organisasi profesi yang menjadi wadah berkumpulnya seluruh Jaksa sekaligus ladang untuk memupuk jiwa korsa, PJI sangat dibutuhkan kehadirannya tidak hanya dalam mendukung implementasi tugas sebagai penegak hukum maupun rutinitas kehidupan keseharian.

“Namun juga menjadi tempat sumber ide, inovasi dan terobosan Insan Adhyaksa yang bertekad memajukan institusi serta membawa manfaat bagi masyarakat,” terang Untung.

Dikatakanya, selain Keluarga Besar Purna Adhyaksa (KBPA) dan Ikatan Adhyaksa Darmakarini (IAD), PJI merupakan pilar pokok penyangga marwah institusi Kejaksaan, yang dilengkapi dengan organ, aturan serta etika yang menunjang disiplin, integritas dan profesionalitas segenap anggotanya,dengan struktur organisasi yang meliputi seluruh daerah di Indonesia.

“PJI tanpa henti-hentinya secara optimal menampung aspirasi, memberikan bimbingan dan motivasi, menghasilkan insan jaksa yang berprestasi di tengah berbagai dinamika penegakan hukum tanah air,” kata Untung.

Untung mengakui, saat ini institusi Kejaksaan yang merupakan poros sekaligus organ negara utama (main state organ) memang belum berada pada posisi yang ideal secara konstitusional, tentu hal tersebut janganlah membuat berkecil hati untuk lalu berdiam diri.

“Sebaliknya menjadi pelecut bagi PJI untuk terus bergerak, berkarya, mengerahkan sumber daya organisasi yang dimiliki untuk memberikan sumbangsih pemikiran, terobosan dan inovasi, sehingga PJI dan institusi Kejaksaan senantiasa relevan dalam pembangunan hukum nasional Indonesia,” tandas Untung.

Disebutkan Untung, pada gilirannya prestasi yang sepenuh hati dipersembahkan bagi masyarakat, bangsa dan negara akan menjadi wujud nyata tegaknya marwah institusi Kejaksaan sebagai wajah Pemerintah serta wajah kepastian hukum Indonesia di mata rakyat dan di mata internasional melalui akomodasi pengaturan peran, posisi dan kedudukan yang tegas, eksplisit dan jelas bagi institusi, sesuai harapan bersama.

Di samping itu, tambah Untung, PJI juga dapat berperan sebagai katalisator bagi terbentuknya Jaksa yang berintegritas dan bersih dari perbuatan tercela dan perilaku tidak terpuji.

“Karena patut disadari dan dipahami dengan menyandang profesi terhormat sebagai seorang Jaksa, maka melekat erat didalamnya sumpah, komitmen moral dan janji luhur yang meletakkan kewajiban untuk harus selalu menjaga akhlak, etika dan sikap mental terpuji,” ucap Untung.

Dia pun menyebutkan bahwa pada realitanya, harus diakui beberapa masalah prinsip di lingkungan Kejaksaan masih memerlukan perhatian serius dan sungguh-sungguh yang secara konsisten harus terus dibenahi dan diperbaiki.

“Kadangkala masih ditemui persoalan yang menciderai Citra Korps, berkaitan masalah profesionalitas dan integritas dari oknum Jaksa yang belum mau meninggalkan paradigma lama, yang tidak memiliki tanggung jawab terhadap tugas pekerjaan, bahkan menyalahgunakan kewenangan dan profesi yang seharusnya dijaga secara baik dan terhormat,” ungkap Untung.

Menurutnya, keberadaan peran dan posisi PJI sebagai katalisator sebagaimana yang diharapkan, niscaya akan memberi dampak sangat positif bagi terbangunnya aspek yang sangat esensial, yakni terbentuknya profil Jaksa yang profesional dan berintegritas.

“Sehingga dapat diandalkan dan dipercaya untuk menjadi garda terdepan dalam menjaga marwah institusi sekaligus berkontribusi memberikan prestasi dalam pembangunan nasional,” tandas Untung.

Menurut Untung, betapa pentingnya peneguhan jati diri profesi seorang Jaksa, maka eksistensi PJI melalui soliditas anggotanya harus senantiasa dijaga, dipelihara dan ditingkatkan.

“Soliditas organisasi profesi senyatanya tidak hanya dibutuhkan pada saat menjalankan tugas, fungsi dan kewenangan, namun juga dalam mewujudkan ide-ide, gagasan positif, baik di dalam maupun di luar institusi,” tutur Untung.

Disamping itu juga, kata Untung, PJI senantiasa menunjukkan perhatian dan kepedulian terhadap anggotanya, bukan hanya kepada warga Kejaksaan maupun masyarakat umum lainnya yang mengalami musibah bencana atau kedukaan dengan memberikan bantuan, baik yang sifatnya materill maupun immaterill, namun juga turut mendorong dan merekomendasikan anggota yang berprestasi untuk mendapatkan reward.

“Sikap tindak semacam ini tetap harus dilanjutkan demi menciptakan suasana kedekatan antar anggota, seraya menumbuhkembangkan semangat untuk terus berprestasi bagi negeri,” tutup Untung.

Hadir pada acara syukuran HUT OJI ke -28 tahuun 2021 para Pejabat Eselon I dan Pengurus Pusat PJI yang ada di Jabodetabek, sementara hadir dalam jaringan (daring) yaitu para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) beserta jajarannya, para Kepala Kejaksaan Negeri )Kajari) beserta jajarannya, serta para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) beserta jajarannya dari seluruh wilayah di Indonesia.(wan).