IPNews. Jakarta. Jaksa Agung Dr. Burhanuddin, SH, MH. baru baru ini mendapat surat dari George Gunawan, narapidana yang tengah mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP) Sukamiskin Bandung,.
“Dalam suratnya tersebut meminta keadilan, menyusul maladministrasi yang dilakukan penyidik Kejaksaan (Kejati) Tinggi Jawa Barat dalam penyidikan dugaan perkara korupsi bantuan pelaksanaan percontohan usaha Budidaya (DEMPARM) udang dalam rangka industrialisasi perikanan budidaya tahun
2012, yang diterima 5 kelompok petani tambak. Saya tidak menerima keuntungan dari bantuan negara, malah uang saya Rp 15 Milyar selaku mitra
tak kembali.
Ironisnya malah hanya saya yang menjadi tersangka. Penerima bantuan malah bebas diluar hingga kini. “ini tidaklah adil untuknya. ” ujar George Gunawan, Dirut PT. Tambak Mas Makmur dalam suratnya kepada Jaksa Agung RI.
Mengenai kelompok petambak yang menerima bantuan adalah, Mina Tambak Makmur,
Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 72
ha, Mina Lebe Tawa, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten
Cirebon, luas lahan 20 ha, Mina Tambak Mas, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 72 ha, Mina Karya Mandiri, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 25 ha, dan Mina Bahari Rahayu, Desa Bungko Lor, Kecamatan Kepetakan, Kabupaten Cirebon, luas lahan 30 ha.
“Kelompok petambak udang, atau 5 kelompok tersebut bersedia untuk revitalisasi tambak udang seluas 245 ha.
Artinya ditingkatkan dari tambak konvensional menjadi tambak industri dengan APBNT tahun 2012, anggaran Kementerian Kelautan dan Perikanan apabila kelompok – kelompok petambak tersebut memenuhi persyaratan akan diberi bantuan berupa; kincir, genset, pompa air, mulsa plastic, benur udang, pakan dan obat-obatan.
“Bantuan tersebut langsung diserahkan kepada kelompok petambak tanpa melibatkan PT. Tambak Mas Makmur selaku mitra Kedudukan hukum PT. Tambak Mas Makmur selaku mitra adalah menyediakan dana untuk memperbaiki infrastruktur kolam dan modal kerja sekitar Rp. 15 milyar. PT. Tambak Mas Makmur sama sekali tidak menerima keuntungan apapun dari proyek tersebut malahan modal yang ditanamkan tidak Kembali” tukas George Gunawan lagi.
Dalam hal itu telah terjadi kelompok petambak fiktip telah diakui oleh para ketua kelompok di persidangan Pengadilan Negeri Bandung, dan kelima
kelompok itu adalah terdiri anak, isteri, menantu dan sopir H. Kamsudi.
George Gunawan selaku Dirut PT. Tambak Mas Makmur tidak mengetahui telah terjadi kelompok petambak fiktif, dan belum berumur 2 tahun sesuai persyaratan, karena di dalam perjanjian yang bertanggungjawab atas itu
adalah H. Kamsudi selaku Diretur Operasioal sekaligus pemegang saham 20%. “Pertanyaannya mengapa tanggungjawabnya hanya pada saya sendiri, yang diperkarakan, sedangkan yang bersangkutan masih bebas
dari hukum.
Apalagi telah diakui para saksi dan terungkap dipersidangan PN. Bandung” Demi keadilan, George Gunawan meminta melalui Jaksa Agung RI, agar penyidik Kejati Jabar memeriksa dan menetapkan tersangka terhadap H. Kamsudi, sebagai direktur Operasional PT. Tambak Mas Makmur yang merekayasa pembetukkan ketua – ketua kelompok sesuai fakta-fakta
dipersidangan atas keterangan saksi – saksi.
Demikian pula terhadap Wawan Gunawan Hj. Sujakima, Sahidin Maulana Ihsan dan H. Basar. Serta mendalami keterlibatan Petugas Dinas kelautan dan Perikanan Kabupaten Cirebon, yaitu H. Delap dan Kepala Desa Bungko Lor. Kepetakan,
Kab. Cirebon bernama Hj. Tunisi yang telah mengetahui dengan menandatangani proposal yang tidak benar dan dikuatkan capstempel harus bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.tandasnya. (wan).