IPNews. Jakarta, Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap Terpidana Ir Rusmandi Chandra, mantan pejabat Pemerintah Kabupaten Mamuju yang buron sejak 10 tahun lalu lantaran terjerat kasus korupsi.
“Terpidana Ir Rusmandi Chandra mantan Kasubbag TU Dinas PU dan Perhubungan Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat tak berkutik saat disergap Tim intelijen gabungan Kejagung dan Kejati Sulbar.
“Sekitar tengah malam pukul 23.10 WIB, Rabu (9/9/2020).Buronan terpidana itu ditangkap dan diamankan oleh jajaranya saat berada di Angkringan Mas Didot Jalan Brigjen Katamso, Kemirirejo, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang, Jawa Tengah, ” kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intelijen) Kejaksaan Agung, Dr Sunarta SH MH, kepada wartawan di Jakarta Selatan Kamis (10/09/2020).
Menurut Sunarta, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 173 K/Pid.sus/2009 tanggal 10 Juni 2010, terpidana Ir Rusmandi Chandra dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena terbukti korupsi yang merugikan keuangan negara dengan cara membuat SPMK fiktif untuk mengajukan kredit modal kerja jasa konstruksi pada Bank BPD Sulselbar.
“Selain pidana 10 tahun penjara denda sebesar 300 juta subsider 6 bulan pidana kurungan, Ir Rusmandi Chandra juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 22 miliar subsider 3 tahun pidana kurungan,” ucap Sunarta.
Sunarta mengimbau kepada seluruh buronan, baik yang berstatus sebagai tersangka, terdakwa maupun terpidana, untuk menyerahkan diri kepada aparat penegak hukum di wilayahnya guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Sebab, kami akan terus mengejar dan menangkap para buronan itu dimanapun mereka bersembunyi,” tegas Sunarta. (wan).