IPNews. Jakarta. Tim Gabungan Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI yang terdiri dari Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Gorontalo, bersama Intelijen Kejati DKI Jakarta dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat menciduk dan mengamankan buronan tersangka Djasroel Tjaniago, terkait dugaan tindak pidana korupsi Pelaksanaan DAK TA 2011,dalam pengadaan buku SD pada Dinas Pendidikan Kabupaten Bone Bolango dengan anggaran sebesar Rp 3,7 Miliar.

Kepala Kejaksaan Negeryi (Kajari) Jakarta Pusat Riono Budisantoso melalui Kasi Intel Bani Immanuel Ginting mengatakan, “Sekitar pukul 10.20 WIB, Senin (14/6/2021), Tim Tabur Kejaksaan mengamankan buronan tersangka Djasroel Tjaniago saat berada di Lantai 1 Lobby Hotel Ibis Styles, Jalan KH, Zainal Aripin Petojo Utara Jakarta Pusat.

Tersangka diamankan tanpa ada perlawanan ujar Kasi Intel Jakarta Pusat Bani Immanuel Ginting kepada wartawan di Jakarta, Rabu (16/6/2021).

Buronan tersangka Djasroel Tjaniago diamankan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo Nomor: Print- 326 /R. 5/Fd. 1/08/2014 tanggal 28 Agustus 2014. Terangnya.

Bani juga menjelaskan tersangka Djasroel Tjaniago diamankan pada saat baru saja tiba di hotel itu, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan dan Swab antigen sebelum diterbangkan menuju Gorontalo.

“Kami menghimbau melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan RI, agar kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan. tandasnya. (wan)