Prof Dr Supandi SH.MH (kiri) dan Dr Yenti Garnasih SH. MH (kanan)
IPNews. Jakarta. Forum Wartawan Mahkamah Agung (Forwama) akan menggelar seminar hukum dengan Tema “Kerugian Perekonomian Negara pada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi”.
“Kegiatan tersebut akan dilaksanakan pada Jumat, 4 Agustus, sekitar pukul 15.00 WIB, bertempat di Ruang Theater Mahkamah Agung (MA)
Ketua Forwama, Emil F Simatupang, Selasa (11/7/2023) mengatakan, pihaknya telah menyusun kepanitiaan acara, dan mengundang mantan Ketua Muda Kamar Tata Usaha Negara Mahkamah Agung Prof. Dr Supandi SH. MH dan Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Dr Yenti Garnasih SH.MH.
Acara Seminar inipun berdasarkan keterangan yang dirilis Forwama, yang ironisnya berangkat dari kejahatan korupsi yang semakin merajalela. Kini menurutnya tindak pidana korupsi dapat dilakukan dengan berbagai modus, didukung dengan semakin canggihnya teknologi.
“Semakin menjamurnya praktik korupsi, maka semakin besar pula kerugian negara. perkara pidana khusus ini pun semakin menarik perhatian banyak kalangan. ujarnya.
Sekretaris Forwama, Jimmy Endey, menyampaikan, “Penting disoroti pihak manapun yang dianggap kredibel dalam menghitung kerugian negara, mengingat kerugian negara bisa saja terjadi oleh karena sejumlah faktor lain,” katanya.
Ketua Forwama menambahkan,” bahwa dilaksanakan seminar ini mencari solusi dan rumusan agar perkara tindak perkara korupsi ini memiliki rambu rambu yang jelas ketika sampai pada proses hukum.
Dikatakan Emil, kegiatan ini juga merupakan kerja sama dengan Mahkamah Agung melalui Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr Sobandi SH.MH. Dan akan dihadiri, Ketua MA ke-13 pada masa jabatan 2012-2020 Prof Dr H. Hatta Ali SH.MH. Serta alan dibuka oleh Ketua MA, Prof. Dr Syarifuddin SH.MH., sebagai Keynot Speech. (Her)