Kapolsek Tamansari Kompol Adhi Wananda didampingi Wakapolsek Kompol Ramondias saat menunjukan BB kepada wartawan

IPNews. Jakarta. Sungguh Bejad aksi pria setengah abad lebih, berinisial DS (55) yang tega mencabuli bocah berusia 11 tahun di Jalan Kesederhanaan, Keagungan, Tamansari Jakarta Barat.

Dalam aksi bejadnya itu dilakukan di sebuah kamar indekos tempat keseharian pelaku DS bekerja.

Kapolsek Tamansari, Kompol Adhi Wananda, dalam keterangan pers, Selasa, (11/7/2023), mengatakan, “Pelaku melakukan pencabulan dengan cara menarik korban saat sedang bermain di depan area kos tempatnya bekerja, selanjutnya ke kamar kosnya itu.

Berdasarkan dari pengakuan DS sudah mencabuli korban sebanyak 2 kali. Modusnya setiap setelah mencabuli korban, pelaku mengiming-imingi dengan memberikan uang sebanyak Rp 30 ribu.

Terungkapnya kasus ini, usai ada laporan dari warga pada tanggal 5 Juli 2023 lalu ke polisi.

Setelah terungkap, DS mengaku sengaja menjalankan aksi cabulnya itu lantaran kesepian. Pelaku tak tinggal bersama sang istri karena harus merantau untuk bekerja. “Jadi keluarga pelaku ini, istri dan anaknya berada di kampung, pelaku sendiri bekerja di kosan,” jelasnya.

Polisi sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Yakni, celana dan pakaian yang dikenakan oleh korban, kemudian hasil visum et repertum yang dialami korban.

Atas aksi pelaku DS, disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, ” ungkap Kompol Adhi. (JP/Tim)

Bagikan :