IPNews. Jakarta. Dalam pembuktian pada persidangan dengan terdakwa Yuri Pranatomo di PN Denpasar terungkap Hedar Giacomo Boy Syam selaku pelapor mendudukkan diri seolah-olah sebagai pembeli tanah pada saat membuat laporan polisi di Polres Badung, Bali. Padahal tidak terdapat alat bukti berupa akte jual beli yang menggambarkan kedudukan hukum Hedar Giacomo Boy Syam selaku pembeli tanah dimana Zainal Tayeb selaku penjual,
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Hukum, Alberto Immanuel SH, mencium adanya dugaan kesaksian palsu dalam perkara memberikan keterangan palsu, yang sidangnya berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali.
Alberto Immanuel mengatakan, Hedar Giacomo Boy Syam tidak memiliki legal standing untuk mengatakan dirugikan kalaulah benar ada kekurangan luas tanah lantaran dirinya bukan pembeli tanah.
Hedar Giacomo Boy Syam hanya seorang profesional yang berkerja untuk Zainal Tayeb yang mendapat imbalan komisi dari hasil penjualan perumahan. Modal kerja dan tanah milik Zainal Tayeb. Uang yang diterima Zainal Tayeb dari pembayaran tanah bukanlah uang yang bersumber keuangan Hedar Giacomo Boy Syam, melainkan hanya meneruskan uang pembayaran konsumen.
“Oleh karena itu, sebaiknya majelis hakim mendalami pembuktian secara materil perkara ini. Salah satu caranya dengan melakukan sidang lapangan dengan mengukur seluruh luas tanah dalam konteks yang dikerjasamakan pada proyek perumahan Ombak Luxury Residence yang mana dasarnya adalah 9 sertipikat induk kurang lebih seluas 17.012 m2 yang sudah diterima oleh Hedar Giacomo Boy Syam pada tahun 2013, yang kemudian dari 9 sertipikat induk tersebut dilakukan penggabungan dan pemecahan dimana ada kurang lebih 3.400 m2 tanah yang tidak diperjanjikan sehingga dari total luas tanah dari 17.012 m2 hanya kurang lebih 13.700 m2 yang dikerjasamakan oleh Zainal Tayeb Dengan Hedar Giacomo Boy Syam yang kemudian kesepakatan tersebut diperjanjikan berdasarkan Akte nomor 33, yang diterbitkan Notaris BF Harry Pratawan, SH. sehingga pengukuran dilakukan tidak hanya mengacu kepada 8 sertifikat karena 8 sertipikat tersebut, termasuk sebagian dari hasil penggabungan dan pemecahan dari 9 sertipikat induk,”jelas Alberto Immanuel.
Menurut Alberto Immanuel, SH, kedudukan palsu saksi korban Hedar Giacomo Boy Syam selaku pembeli tanah amat mudah dipatahkan sejak awal pelaporan di kepolisian. Selain terdapat fakta tidak adanya akte jual beli tanah dari Zainal Tayeb selaku pemiik tanah kepada Hedar Giacomo Boy Syam, penyidik dapat memeriksa 34 orang pembeli perumahan Ombak Luxury Residence yang dapat menghasilkan perunjuk yang saling berkeseuaian bahwasanya sumber uang untuk pembayaran tanah yang diterima Zainal Tayeb sejatinya dari para konsumen.”Hedar Giacomo Boy Syam malah mau gagah – gagahan seolah-olah sebagai pembeli tanah.”tukasnya.
Kata Alberto, begitu pula untuk dalil palsu tentang kerugian Hedar Giacomo Boy Syam sebesar Rp 21 milyar, sangatlah tidak logis. Uang keuntungan hasil penjualan 34 unit rumah pada proyek perumahan Ombak Luxury Residence yang dibangun sejak tahun 2013-2016, seluruhnya kurang lebih sebesar Rp 119 milyar masih ada pada kekuasaan Hedar Giacomo Boy Syam.
Padahal berdasarkan akte perjanjian no. 33 hak pembagian keuntungan Zainal Tayeb 50% atau sebesar Rp. 58 milyar hingga kini tidak pernah diberikan Hedar Giacomo Boy Syam. “Lalu Hedar Giacomo Boy Syam ruginya dimana?”tukas Alberto Immanuel.
Sementara itu Mila Tayeb Sedana Dkk, selaku kuasa hukum Zainal Tayeb, mengatakan, Hedar Giacomo Boy Syam masih memiliki kewajiban lain kepada Zainal Tayeb, antara lain, sisa hutang di CIMB NIAGA Rp 6 miliar, penjualan SHM ke Edward Kitt sebesar Rp 8,2 miliar, rumah Australia Rp 6,2 miliar, Rp 18 miliar nilai 6 unit rumah proyek properti Ombak Luxury Residence yang belum terjual dan pembagian hasil 50% dari keuntungan kerjasama pembangunan dan penjualan perumahan Ombak Luxury Residence sesuai Akte No 33.
Sehingga total kerugian yang dialami Zainal Tayeb akibat tidak diserahkannya uang yang menjadi haknya oleh Hedar Giacomo Boy Syam kurang lebih sebesar Rp 120 miliar.
Dalam perjalanan kerjasama sejak tahun 2012 hingga tahun 2021, Hedar Giacomo Boy Syam (Terlapor) tidak pernah memberikan laporan keuangan termasuk hasil penjualan 34 unit rumah proyek properti Ombak Luxury Residence kepada Zainal Tayeb, yang menjadi kewajibannya, meskipun telah diminta berulang kali.
Pada sekira bulan Mei – Juni – Juli tahun 2017, Hedar Giacomo Boy Syam berulang kali meminta kepada Zainal Tayeb (Pelapor) agar pembagian keuntungan dinaikan dari 20% menjadi 50% setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh persero.
Apabila Zainal Tayeb (Pelapor) menyetujui kenaikan pembagian keuntungan dari 20% menjadi 50%, Hedar Giacomo Boy Syam (Terlapor) berjanji akan memberikan laporan keuangan hasil penjualan rumah.
“Pada tanggal 27 September 2017, di tengah-tengah hampir selesainya pembangunan proyek properti Ombak Luxury Residence, Zainal Tayeb akhirnya menyetujui permintaan Hedar Giacomo Boy Syam dan dinotarialkan,” tukas Mila DKK.
Berdasarkan fakta tersebut menunjukan, pihak yang paling berkepentingan untuk membuat draft perjanjian dalam akte No 33 adalah Hedar Giacomo Boy Syam sendiri, karena ingin mengamankan kenaikan komisi yang dimintanya.
Alih-alih memberikan laporan keuangan hasil penjualan, termasuk uang-uang kewajiban lainnya total berjumlah sebesar Rp 120 miliar kepada Zainal Tayeb, kata Mila, Hedar Giacomo Boy Syam malah melaporkan Zainal Tayeb, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/43/II/2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020.
“Laporan Polisi Nomor: LP. B/43 /II/ 2020/Bali/Res Badung tanggal 5 Februari 2020 dan LP/195/IV /2021/ BALI/SPKT tertanggal 21 Januari 2021, yang ditangani Dirkrimsus Polda Bali merupakan modus dan akal bulus Hedar Giacomo Boy Syam untuk dengan sengaja melawan hukum menguasai uang sebesar Rp. 120.000.000.000 (seratus dua puluh milyar rupiah) milik Zainal Tayeb yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan” ujar Mila lagi. (wan).