IPNews. Jakarta. Jaksa Agung RI, Dr Burhanuddin SH MH, menyampaikan 7 program kerja prioritas yang mesti dilaksanakan jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia selama tahun 2021.

Ketujuh program kerja prioritas itu disampaikan secara virtual oleh Jaksa Agung Burhanuddin dari ruang kerjanya di Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (06/01/2021).

Tujuh program kerja prioritas itu adalah:
(1). Pendampingan dan pengamanan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam rangka percepatan pembangunan nasional.

(2). Pengawasan dan penegakan disiplin untuk mewujudkan Kejaksaan yang bersih dan profesional.

(3). Pembentukan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pembangunan manajemen karir yang jelas, terstruktur dan transparan serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan yang tematik.

(4). Digitalisasi Kejaksaan untuk sistem kerja yang efisien, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

(5). Penegakan hukum yang berkeadilan, serta memberikan kemanfaatan, khususnya dalam upaya memulihkan korban kejahatan dan memperbaiki pelaku.

(6). Penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

(7). Penyelesaian perkara dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat secara tuntas, bermartabat, dapat diterima oleh berbagai pihak, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Jaksa Agung Burhanuddin menyampaikan beberapa hal yang urgen untuk segera dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan, antara lain, pengawalan program vaksinasi nasional.

Hal ini berdasarkan pada rencana pemerintah untuk memberikan vaksin sebagai strategi utama untuk mencapai kekebalan komunal guna menyelesaikan persoalan pandemi Covid-19.

“Saya perintahkan kepada segenap jajaran agar turut mendukung keberhasilan jalannya Program Vaksinasi Nasional dengan sebaik-baiknya melalui upaya deteksi dini dan antisipasi setiap ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan dari setiap upaya yang hendak menggagalkan program ini, seperti hoaks ataupun provokasi yang mendiskreditkan vaksin,” ujar Burhanuddin.

Selain itu, Dia juga meminta jajarannya untuk melakukan sosialisasi kepada warga masyarakat bahwa vaksin yang akan diberikan telah aman, tidak membahayakan, efektif serta sesuai dengan standar dan regulasi internasional.

Dalam rangka akselerasi Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari dampak pandemi Covid-19, Jaksa Agung Burhanuddin memerintahkan jajarannya untuk senantiasa mendukung, menjaga serta selaras dengan kebijakan pemerintah dalam mengakselerasi PEN.

“Jangan sampai ada upaya yang kontraproduktif, menghambat, terlebih menggagalkan jalannya program PEN,” tandas Burhanuddin.

Dalam sambutannya, Jaksa Agung Burhanuddin juga menyampaikan bahwa dalam rangka deteksi dini terhadap berbagai kemungkinan kejahatan ke depan, terutama dalam mencegah kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan yang berdampak pada perekonomian negara sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo, fungsi intelijen harus optimal dalam berbagai kegiatan.

“Kegiatan-kegiatan itu berupa Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS), Pengawasan Barang Cetakan, Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan dalam Masyarakat (PAKEM), Tangkap Buronan (TABUR), Jaksa Menyapa, Program Jaga Desa, Penyuluhan dan Penerangan Hukum (LUHKUM/PENKUM) dalam rangka mencegah, mengantisipasi serta menanggulangi potensi timbulnya tindak pidana,” kata Burhanuddin.(wan).