Indoposnews. Jakarta. Kejaksaan RI dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) TBK,menjalin kerjasama dengan penandatanganan nota Kesepahaman (MoU), guna saling mendukung dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan masing masing.

“Kerjasama kedua belah pihak itu ditandai dengan penandatanganan nota Kesepahaman antara Jaksa Agung RI Dr ST Burhanuddin SH. MH dan Direktur Utama PT Bank BRI (Persero) TBK. Sunarso di Aula Sasana Pradhana Kejaksaan Agung Jakarta Selatan. (Selasa 30/6/2020).

Jaksa Agung Dr Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan, ditingkat pelaksanaan nota Kesepahaman ini telah pula ditindaklanjuti dengan membuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara beberapa komponen jajaran kerja (bidang) di Kejaksaan RI dengan beberapa komponen jajaran kerja Bank BRI yang lebih rinci dan terarah dalam berbagai jenis kegiatan.

Sesuai kepentingan dan keperluan yang menjadi landasan implementasi dan pelaksanaan koordinasi untuk mempermudah mewujudkan visi dan misi yang telah digariskan,” ujar Burhanuddin.

Perjanjian Kerja Sama (PKS) itu meliputi PKS antara Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) Kejaksaan RI dan Direktur Management Risiko BRI berkaitan dengan optimalisasi kegiatan pemulihan aset.

Melalui kerja sama ini diharapkan dapat terjalin koordinasi di bidang pemulihan aset yang berasal dari tindak pidana dan/atau aset lainnya di dalam negeri maupun di luar negeri,” ucap Dr Burhanuddin.

Lalu PKS antara Jambin Kejaksaan RI dengan Direktur Hubungan Kelembagaan dan BUMN BRI berkaitan dengan pemanfaatan layanan jasa perbankan dalam rangka pengelolaan keuangan di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

Menurut Burhanuddin, melalui kerja sama ini dapat terjalin koordinasi mengenai penyediaan layanan jasa perbankan berupa pembayaran gaji pegawai, pengelolaan uang sitaan, penerimaan negara bukan pajak, serta penyediaan layanan jasa perbankan lainnya yang dibutuhkan oleh Kejaksaan RI.

Khususnya, pengelolaan terkait tilang yang masih menyisakan beberapa persoalan, sehingga diharapkan dapat terwujud sistem yang mendukung pengelolaan tilang yang baik,” kata Jaksa Agung.

Selanjutnya adalah PKS antara Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan RI dan Wakil Direktur Utama BRI terkait pengamanan pembangunan strategis, percepatan investasi, dan penelusuran aset.

Kerjasama ini merupakan wujud penegakan hukum Kejaksaan yang tidak semata-mata mengedepankan aspek represif penindakan, melainkan juga menekankan upaya pencegahan.

Khususnya dalam hal ini, agar pembangunan strategis PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk dan percepatan investasi dapat berlangsung dengan baik, tepat sasaran, tepat manfaat dan tepat guna,” tutur Burhanuddin.

Selain itu, Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI dengan Direktur Jaringan dan Layanan BRI terkait penanganan masalah bidang perdata dan tata usaha negara.

Melalui kerja sama ini, jelas Burhanuddin, Kejaksaan selaku Pengacara Negara siap untuk memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain.

Baik di dalam maupun di luar pengadilan mewakili BRI selaku tergugat maupun penggugat serta dalam upaya pertukaran data, informasi dan/atau konsultasi terkait permasalahan hukum,” kata DrBurhanuddin.

Dan terakhir adalah PKS antara Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI dengan Direktur Sumber Daya Manusia PT BRI (Persero) terkait pengembangan sumber daya manusia.

Kerja sama ini memberi kesempatan kepada masing-masing lembaga untuk saling membangun koordinasi untuk meningkatkan kemampuan dan pengetahuan serta kualitas sumber daya manusianya yang menunjang penguasaan teknologi demi kemajuan pembangunan, khususnya pada bidang hukum dan perbankan,” tuturnya.

Sementara itu, Direktur Utama (Dirut)Bank BRI, Sunarso, mengatakan, saat ini BRI telah bekerja sama dalam memfasilitasi berbagai layanan keuangan dari Kejaksaan RI.

“Antara lain BRI mengelola lebih dari 25.000 parroll/pembayaran gaji pegawai kejaksaan, membantu pengelolaan rekening dinas, titipan uang sitaan, titipan ongkos perkara dan titipan denda bukti pelanggaran (tilang),” ujar Sunarso.

Bahkan, ungkap Sunarso, BRI juga telah membantu menyiapkan infrastruktur Tekhnolgi Informasi (TI), diantaranya, penyediaan fasilitas Cash Management System (CMS) dalam rangka memudahkan proses monitoring pengelolaan rekening dinas, dashboard penerimaan e-tilang dan digitalisiasi gaji pegawai kejaksaan sebagai sarana informasi bagi seluruh pegawai di lingkungan Kejaksaan RI.

Oleh karena, tambah Sunarso, pihaknya menyambut baik kerja sama ini dengan harapan dapat memberikan added value atau nilai tambah bagi masing-masing pihak.

“Melalui dukungan jaringan Bank BRI yang ada di seluruh Indonesia, kami berkomitmen untuk memberikan layanan keuangan yang optimal untuk Kejaksaaan RI,” tutup Sunarso.

Pada acara itu, baik Jaksa Agung Burhanuddin maupun Dirut BRI Sunarso, berkesempatan melakukan dialog interaktif dengan sejumlah kepala kejaksaan tinggi (Kajati) se-Indonesia dimana pada saat yang sama juga, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemimpin Kantor Wilayah Bank BRI di wilayah hukum masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut Jaksa Agung Burhanuddin berpesan kepada seluruh jajarannya agar kepercayaan yang sudah diberikan oleh Bank BRI dapat dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab.

Demikian pula dengan Dirut BRI, Sunarso, menyampaikan pesan kepada para pemimpin Kantor Wilayah Bank BRI agar memanfaatkan kerjasama ini untuk mengoptimalkan layanan keuangan bagi bangsa dan negara Indonesia. (wan)