IPNews. Jakarta. Meningkatkan dan bersinergitas bidang Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia dan Komisi Yudisial (KY) RI Jalin kerjasama.
Peningkatan kerjasama fungsi pengawasan ini diungkapkan Ketua Komisi Yudisial RI, Dr Mukti Fajar Nur Dewata SH, saat bertemu Jaksa Agung RI, Dr ST Burhanuddin SH MH, di Gedung Menara Kartika Adhyaksa Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (18/03/2021).
Menurut Mukti Fajar, peningkatan kerjasama fungsi pengawasan ini sangat penting agar dapat dilaksanakan lebih efektif dalam fungsi pengawasan Komisi Yudisial RI terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim.
“Untuk itu perlu dilakukan peningkatan koordinasi antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI melalui Liasion Officer (LO) atau penghubung masing-masing,” ujar Mukti Fajar.
Terkait dengan pelaksanaan salah satu fungsi Komisi Yudisal RI dalam melakukan edukasi kepada masyarakat, Komisi Yudisial RI yang akan memberikan sosialisasi terkait Pedoman Kode Etik dan Perilaku Hakim kepada para Jaksa selaku aparat penegak hukum.
Selain itu, Ketua KY Mukti Fajar juga meminta peningkatan upaya pendampingan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan peningkatan kerjasama kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI.
Sementara itu, Jaksa Agung Burhanuddin menyambut baik atas kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial RI bersama rombongan dalam rangka meningkatkan hubungan kerjasama atau sinergitas antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI.
Dia mengatakan bahwa Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan RI dengan Komisi Yudisial RI telah ada. “Namun perlu ditingkatkan lagi, khususnya mengenai materi atau substansi kerjasama yang saling mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing institusi,” kata Burhanuddin.
Dalam pertemuan itu, Jaksa Agung mengharapkan Komisi Yudisial RI dapat mengoptimalkan kerja sama, baik dengan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan jajarannya dalam fungsi pengawasan, dengan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dalam hal dukungan intelijen, dan dalam hal pendamping di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dapat dioptimalkan melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun).
“Serta dalam hal peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dapat melakukan kerja sama dengan Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI yang saat ini merupakan salah satu yang terbaik di Kementerian/Lembaga, sebagaimana pendidikan dan pelatihan bersama yang pernah dilaksanakan dengan polisi, hakim maupun instansi Aparat Penegak Hukum lainnya,” tutur Jaksa Agung Burhanuddin.
Kunjungan kerja Ketua Komisi Yudisial RI Prof. Dr. Mukti Fajar Nur Dewata, SH, M. Hum, didampingi oleh Anggota Komisi Yudisial RI Binziad Kadafi, Sekretaris Jenderal Arie Sudihar dan Kepala Biro Investigasi Handarbeni. Sedangkan Jaksa Agung Burhanuddin didampingi Jamwas Kejagung, Amir Yanto, dan Jamintel Kejagung, Sunarta. (wan).