Istimewa

IPNews. Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat berhasil meringkus mantan residivis kasus narkotika berinisial GG dan RS. Penangkapan kedua pelaku tersebut, Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 06.45 WIB.

Kapolres Pakpak Bharat AKBP Muhammad Agustiawan S.T.,S.I.K.,M.H dalam siaran persnya melalui Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanullang S.H., menyampaikan, “kedua pelaku di tangkap oleh Kasat Narkoba Polres Pakpak Bharat Iptu Chandra B. Sipahutar S.H., bersama team Opsnal Satresnarkoba di Jalan Lintas Sidikalang, Subulussalam Desa Kuta Meriah Kec. kerajaan Kabupaten Pakpak Bharat tepatnya di Gapura Perbatasan Pakpak Bharat, Dairi Nantampukmas atau di jalan Lintas Karo Kutacane Desa Kuta Buluh Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, tepatnya di sebuah warung makan pinggir jalan.

Hal itu berkat informasi dari masyarakat, dilanjutkan dengan menggunakan Teknik Undercover Buy, kedua pelaku itu tak berkutik saat dilakukan penyergapan di oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat.

Barang bukti dari keduanya di temukan : 1 buah klep transparan ukuran besar yang di dalamnya terdapat butiran kristal di duga Narkotika Golongan I jenis Sabu sebanyak 95,89 gram, 1 buah plastik klep transparan ukuran besar sebanyak 16,18 gram, 1 plastik klep transparan 0, 49 gram, 1 buah plastik klep transparan ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 3 butir pil ekstasi merk Marvel warna hijau kuning, 2 butir merk 69 warna abu – abu, pink dan biru,1 buah gulungan tissue warga putih yang di dalamnya terdapat 2 butir merk Marvel warna hijau kuning dan 1 butir pil merk 69 warna abu – abu pink dan biru serta 600 plastik klep dalam keadaan kosong.

Selnjutnya 1 botol minuman air mineral merk aqua dimana pada tutup botol tersebut terdapat 2 buah lubang kecil dan pada masingmasing lobang tersebut menempel 1 buah pipet dan 1 buah pipet yang pada ujungnya menempel 1 buah kaca pireks bekas bakar yang di dalamnya terdapat endapan putih di duga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat kotor 1,46 gram, 56 buah plastik klep transparan ukuran kecil dalam keadaan kosong, uang tunai Rp 500.000,-, unit handphone merk ZTE Nubia A36 warna hitam dengan nomor SIM card ; 083165738xxx dan 1 unit handphone merk Vivo warna hitam dengan nomor sim card : 082174333xxd. ungkapnya.

Guna mempertanggungjawabkan hasil perbuatannya yang melanggar Hukum kedua pelaku di giring ke Mako Polres Pakpak Bharat guna di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,

Atas perbuatan kedua pelaku ini dijerat
Pasal 114 ayat (2) Yo. Pasal 132 ayat (1) UU NO. 35 TAHUN 2009 Tentang narkotika,

Subs Pasal 609 Ayat (2) UU No. 1 tahun 2023 tentang KUHP ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. tutup Kasi Humas Polres Pakpak Bharat AKP Amron Simanullang S.H. (RL)