IPNews. Jakarta. Mahkamah Agung (MA) mengalami peningkatan perkara. Per 2 Oktober 2026 ini telah menerima sebanyak 38.524 perkara, melampaui laporan penerimaan perkara sepanjang 2025, mencapai 37.918 perkara, yang diprediksi tertinggi dalam sejarah. Data tersebut menunjukkan bahwa rekor penerimaan perkara pada 2025 tersebut telah terlampaui, meski tahun 2026 masih menyisakan sekitar tiga bulan.

Berdasarkan data Sistem Informasi Administrasi Perkara Mahkamah Agung (SIAP-MA) per 2 Oktober 2026, terdapat kenaikan sekitar 1,60 persen. Melihat data tersebut, Plt. Panitera MA, memprediksi perkara MA tahun 2026 bisa mencapai 40.000 perkara.

Peningkatan perkara masuk tersebut terjadi di tiga perkara, yaitu pidana khusus, pidana militer dan perdata khusus:

– Perkara pidana khusus meningkat tajam sebesar 23,70% dari tahun 2025 yang menerima 15.917 menjadi 19.690.
– Perkara pidana militer meningkat landai di angka 3,46% dibandingkan tahun 2025 yang menerima 318 menjadi 329 perkara.
– Perkara perdata khusus meningkat tipis sebesar 0,48%. Pada tahun 2025, perkara perdata khusus yang diregistrasi sebesar 1.450 sedangkan di tahun 2026 meningkat menjadi 1457 perkara.

Adapun disisi lain perkara pidana umum, perdata umum, perdata agama, dan perkara TUN mengalami penurunan.

Rasio Kasasi/PK Elektronik

Rasio pengajuan perkara kasasi/PK elektronik secara keseluruhan mencapai 84,43%. Angka ini diperoleh dari perbandingan jumlah perkara yang diterima MA sebanyak 38.524 perkara dan yang diajukan secara elektronik sebesar 32.526 perkara. Perhitungan ini termasuk perkara PK pajak yang hingga saat ini belum bisa diajukan secara elektronik.

Jika perkara PK pajak dikeluarkan dari perhitungan tersebut, maka rasio kasasi/PK elektronik mencapai 99,16 persen.

Kemudian data per jenis perkara menunjukkan penggunaan sistem elektronik yang relatif tinggi. Perkara pidana mencapai 99,45 persen, pidana khusus 99,58 persen, perdata 99,30 persen, perdata khusus 96,16 persen, perdata agama/jinayah 99,57 persen, pidana militer 100 persen, dan TUN 93,13 persen.

Sementara itu, dari 5.723 perkara pajak, seluruhnya masih tercatat diajukan secara manual sehingga rasio elektroniknya berada pada angka 0 persen.

Lonjakan jumlah perkara tersebut menjadi indikator meningkatnya beban kerja lembaga peradilan tingkat kasasi sekaligus tantangan bagi MA dalam menjaga kualitas pemeriksaan perkara.

Volume perkara yang semakin besar perlu diimbangi dengan konsistensi penerapan hukum, ketepatan waktu penyelesaian, transparansi administrasi perkara, serta penguatan pengawasan internal.

Dalam kondisi tersebut, digitalisasi administrasi perkara menjadi salah satu instrumen penting untuk memperkuat efisiensi dan transparansi. Namun, transformasi digital tetap perlu berjalan beriringan dengan integritas aparatur, akuntabilitas putusan, dan pengawasan yang efektif.

Kepastian hukum dalam setiap perkara merepresentasikan kepentingan para pencari keadilan yang membutuhkan proses pemeriksaan profesional, independen, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, (Red/sumber kepaniteraan MA)