Oplus_0

IPNews. Jakarta. Perkara dugaan korupsi ekspor minyak kelapa sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya periode 2022–2024, yang menjerat mantan Direktur Teknik Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Fadjar Donny Tjahjadi, bersama 10 terdakwa lainnya mulai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung, Widya Sihombing, dalam surat dakwaannya mengungkap dugaan modus para terdakwa dengan menyamarkan ekspor CPO sebagai limbah cair kelapa sawit atau Palm Oil Mill Effluent (POME).

Di hadapan majelis hakim, JPU menyebut Fadjar merupakan Direktur Teknik Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2017–2024. Dalam perkara ini, Fadjar didakwa bersama 10 terdakwa lainnya.

Mereka yakni Lila Harsyah Bakhtiar, fungsional analis kebijakan dan pembina industri ahli madya Direktorat Industri Hasil Hutan dan Perkebunan Kementerian Perindustrian periode 2021–2024.

Kemudian Muhammad Zulfikar, Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai VI Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai VI Tipe Madya Pabean B Dumai tahun 2021.

Selanjutnya, Edy Susanto selaku Direktur Utama PT Sinar Mutiaranusa Palmindo; Tony selaku Direktur PT Tanimas Edible Oil; Yusrin Husin selaku Direktur sekaligus pemilik PT Kencana Permata Nusantara.

Berikutnya Randy Tjahyadi Maliwarna selaku Direktur PT Trimitra Agro Jaya; Van Ricardo selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya; Felix selaku Direktur dan pemilik PT Agrojaya Perdana; Erwin selaku Direktur PT Bumi Mulia Makmur; serta Robin selaku Direktur PT Cakra Kaya Kreasi.

JPU menjelaskan, perkara tersebut bermula ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng di dalam negeri serta mempertahankan stabilitas harga bagi masyarakat.

Kebijakan tersebut dilaksanakan melalui mekanisme dan persyaratan persetujuan ekspor, termasuk kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit.

Menurut dakwaan, CPO merupakan komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dalam Kode HS 1511. Klasifikasi tersebut tidak membedakan CPO berdasarkan kadar asam sehingga seluruh bentuk CPO, termasuk CPO berkadar asam tinggi, tetap tunduk pada ketentuan pembatasan ekspor dan kewajiban kepada negara.

Namun, dalam pelaksanaannya penyidik menemukan dugaan penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.

CPO yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam diduga secara sadar dan sengaja diklaim serta diperlakukan sebagai POME atau Palm Acid Oil (PAO) dengan menggunakan Kode HS 2306 yang digolongkan sebagai residu atau limbah padat.

Akibat dugaan perbuatan tersebut, negara disebut mengalami kerugian keuangan. Berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara.

Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp40 miliar serta berbagai aset berupa tanah, bangunan, kebun sawit, dan kendaraan dengan nilai sekitar Rp696,5 miliar.

Atas dugaan perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Perkara tersebut selanjutnya akan bergulir di persidangan untuk menguji dakwaan jaksa, alat bukti, serta pembelaan para terdakwa. (Her)