foto/bs/ggL/ils
IPNews. Jakarta. Artahsastra Prasetyo Santoso, SH, kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasa, S.H., M.Kn. mengambil langkah hukum dengan mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan didaftar pada Kamis, 13 Agustus 2026, pukul 13.30 WIB.
Permohonan praperadilan ditempuh sebagai bentuk upaya hukum untuk menguji keabsahan tindakan dan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri terhadap para tersangka.
Langkah tersebut juga menjadi respons kuasa hukum terhadap pemberitaan sebelumnya mengenai bantahan Bareskrim Polri atas tudingan Indonesia Police Watch (IPW) terkait dugaan adanya praktik mafia hukum dalam penanganan perkara PT Alam Raya Abadi (PT ARA).
“Proses hukum terhadap para tersangka seharusnya tidak hanya dilihat dari pernyataan institusi maupun pemberitaan. Tetapi harus diuji berdasarkan hukum acara pidana, kecukupan alat bukti, dan terpenuhi tidaknya hak-hak para tersangka, “ujar Artahsastra Prasetyo Santoso kepada wartawan di Jakarta di Jakarta, Kamis
Pelimpahan Perkara Belum Dilakukan
Selain mengajukan Praperadilan, kuasa hukum juga menyoroti perlunya penundaan proses pelimpahan tersangka dan berkas perkara dari Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Ternate. Mengingat pada hari yang sama kuasa hukum telah mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hingga Kamis, 13 Agustus 2026 pukul 20.00 WITA, pelimpahan tersangka dan berkas perkara tersebut belum dilakukan oleh Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri kepada Kejaksaan Negeri Ternate.
“Pada hari ini, 13 Agustus 2026 pukul 13.30 WIB, kami telah mengajukan permohonan praperadilan terhadap Dirtipideksus Bareskrim Polri melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oleh karena itu, kami berharap seluruh proses hukum terhadap para tersangka tetap memperhatikan adanya upaya hukum yang sedang kami tempuh,” ujar Artah, kuasa hukum Lily Masita Tomasa kepada wartawan di Jakarta Kamis (13/8/2026).
Minta Kejari Ternate Tunda Pelimpahan
Artahsastra Prasetyo Santoso, SH berharap Kejaksaan Negeri Ternate dapat mempertimbangkan untuk menunda proses pelimpahan dan penerimaan perkara sampai terdapat kepastian mengenai proses praperadilan yang telah diajukan.
Secara khusus ia berharap Kepala Kejaksaan Negeri Ternate, Syamsidar Monoarfa, S.H., M.H., dapat memberikan ruang bagi proses pengujian atas keabsahan tindakan dan proses hukum yang dilakukan oleh Penyidik Subdit III Dirtipideksus Bareskrim Polri terhadap para tersangka dapat berjalan terlebih dahulu. Agar seluruh proses dilakukan dengan menjunjung tinggi prinsip due process of law.
“Pengajuan Praperadilan merupakan hak konstitusional dan hak hukum tersangka yang tidak semestinya dipandang sebagai upaya untuk menghambat proses penegakan hukum. praperadilan merupakan mekanisme yang disediakan oleh hukum untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk ketika terdapat persoalan mengenai sah atau tidaknya tindakan dalam proses penyidikan” tukasnya lagi.
IPW Menduga Ada Praktik Mafia Hukum
Sebelumya, Indonesia Police Watch (IPW) mengecam dugaan pembiaran yang dilakukan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak terhadap praktik mafia hukum yang dilakukan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri yang menangani LP No: LP/B/173/IV/2025/SPKT/ BARESKRIM POLRI, 11 April 2025 (LP 173). Tiga belas hari kemudian, pada 24 April 2025, tanpa melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk mengkonfirmasi adanya peristiwa pidana, penyidik langsung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP. Sidik/538/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, Surat Perintah Tugas Penyidikan No.: SP.Gas/539/IV/RES 1.11/2025/Dittipideksus, dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No.: B/071/IV/RES 1.24/2025/Dittipideksus yang ditujukan kepada Kajati Maluku Utara, yang ditandatangani Dirtipideksus Bareskrim Polri yaitu Brigjen. Pol. Helfi Assegaf.
Padahal penyidik belum memeriksa para pihak pembuat akte. Termasuk belum pula melakukan pemeriksaan terhadap notaris pembuat akte Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA 9 April 2025.
“Bahkan akte yang menjadi obyek laoran tersebut belum diterima oleh para pihak pembuat akte. Dalam kegiatan penyidikan selanjutnya diwarnai adanya manipulasi fakta untuk mengubah arah kebenaran perkara dan pembuatan persangkaan palsu” ujar Sugeng Teguh Santoso, Ketua IPW dalam rilis yang ikut ditandatangani oleh Sekjen IPW, Data Wardhana, yang dibagikan kepada wartawan, Jumat, 7 Agustus 2026.
Kendati telah dilaporkan berulangkali, namun Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak melakukan pembiaran. Menurut IPW, praktik dugaan mafia hukum sudah dimulai sejak dibuatnya LP 173. Pada 11 April 2025, pukul 17.00 WIB, dengan mengatas namakan PT. ARA dan memakai akta 87/2022 yang mengandung dugaan pidana pemalsuan, Christian Jaya membuat laporan polisi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim Polri. Tanpa memiliki bukti dokumen, ia melekatkan pasal pidana tindak pidana pencucian uang, dengan predicate crime pasal pasal 263 KUHP dan/atau pasal 266 KUHP dan/atau pasal 264 KUHP, atas penerbitan Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA 9 April 2025.
Pada 8 Oktober 2025, meskipun tidak ada peristiwa pidana, penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomosoa, SH, M.Kn, dkk, sesuai SPDP No: B/5442/X/RES.1.24/2025/ Dittipideksus, yang ditujukan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, dengan tetap melekatkan persangkaan tindak pidana pencucian uang. Padahal pada tanggal 19 Mei 2025, Majelis Kehormatan Notaris Wilayah Provinsi Maluku Utara telah memutuskan Notaris Lily Masita Tomasoa, S.H., M.Kn. dalam membuat dan menerbitkan Akta Nomor 58 dan Akta Nomor 01 telah sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan kenotariatan. Sekaligus bersurat kepada Dirtipideksus Bareskrim Polri pada 27 Mei 2025, yang pada pokoknya tidak menyetujui pemeriksaan terhadap notaris Lily Masita Tomosoa, SH, M.Kn.
Bahkan penyidik Subdit III Dittipideksus Bareskrim Polri pada 2 Oktober 2025 secara paksa melakukan pemeriksaan dan penetapan tersangka terhadap Notaris Lily Masita Tomasoa, hingga melakukan penyitaan dokumen-dokumen asli dalam kantor Notaris, tanpa mendapatkan persetujuan dari MKN, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Atas permintaan kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa dkk pada 24 Februari 2026 penyidik telah memeriksa ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H, M.H. Pada 11 Mei 2026, kuasa hukum Notaris Lily Masita Tomasoa dkk kembali menyampaikan permohonan pemeriksaan terhadap ahli perdata dan ahli kenotariatan. Namun penyidik dengan berbagai dalih selalu menghindar. Ternyata pada 06 Maret 2026, diam-diam telah penyerahan berkas perkara Nomor:LB/10/XII/RES.124/2025/ DITTIPIDEKSUS kepada Jaksa Penuntut Umum.
IPW menduga penyidik manipulasi fakta untuk mengubah arah kebenaran perkara, dengan mendalilkan penerbitan Akta No. 01 Pernyataan Keputusan Rapat PT. ARA 9 April 2025 melanggar Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura Nomor HC/SUM 5682/2021, tanggal 26 Mei 2022 atas Perkara No.HC/ OS 1177/2021. Padahal justeru akta No. 87/2022 yang dibuat Christian Jaya selaku pelapor LP 173 yang melakukan pelanggaran atas Putusan Sela Pengadilan Tinggi Pemerintah Republik Singapura termaksud.
Manipulasi fakta berikutnya penyidik mendalilkan perkara banding AD/CA 61 /2023 atas putusan tingkat pertama perkara No. HC/ORS 2729/2023 mengalahkan pihak Liu Xun selaku terlapor. Padahal putusan banding yang telah berkekuatan hukum tetap itu dimenangkan pihak Liu Xun dkk. Selanjutnya penyidik diduga tidak memasukkan Berita Acara Pemriksaan ahli pidana Prof. Dr. Chairul Huda, S.H, M.H dalam berkas perkara Nomor:LB/10/XII /RES.124/2025/DITTIPIDEKSUS yang diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. “Akibatnya pada 27 Juli 2026 berkas perkara dinyatakan P21 oleh JPU” tukas Sugeng lagi.
IPW berpandangan, Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak bersama penyidik Subdit III diduga telah melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (1) huruf a dan c Paragraf 2 Etika Kelembagaan Perkap 7/2022, yakni berupa Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri: (a) melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur, meliputi 1. penegakan hukum; dan (c) merekayasa dan memanipulasi perkara yang menjadi tanggungjawabnya dalam rangka penegakan hukum.
“Atas pelanggaran itu IPW akan menyampaikan pengaduan kepada Kapolri dan Kadiv Propam Polri dengan melampirkan buku hasil investigasi mengenai praktik mafia hukum yang terjadi dalam penanganan seluruh laporan pidana perkara PT. ARA di Polri,” tegas Sugeng. (Her)

