Yaqut Cholil Qoumas jalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus (11/8

IPNews. Jakarta. Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana dalam agenda dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, yang diduga merugikan keuangan negara mencapai ratusan miliar rupiah.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) Achmad Husin dan Ramaditya membacakan surat dakwaan dihadapan majelis hakim yang dipimpin Ni Kadek Susantiani, di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).

“Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut didakwa merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 622.090.207.166,- (Rp 622 miliar) dalam
atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tambahan tahun 2023 sampai dengan 2024.
ujar Jaksa KPK dalam membacakan surat dakwaan.

Perbuatan ini dilakukan terdakwa bersama-sama mantan staf khususnya bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). (Her)