Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna (foto/tengah)
IPNews. Jakarta. Dalam penanganan Penyidikan terkait perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA). Tim Penyidik Kejaksaan Agung (Tim 9) memeriksa tujuh orang sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Senin, (10/8/2026) mengatakan, dalam perkara ini, sebelumnya Tim 9 memanggil 13 orang saks, namun, hanya tujuh saksi yang memenuhi panggilan.
Ketujuh saksi itu adalah TTS dari PT TBI, BH dari PT TBI, TB selaku Direktur OBP, ACT selaku pengacara, S dari Bank Indonesia, MM dari PT P, dan RC dari PT BBBU.
Dalam Proses pemeriksaan saksi dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara, serta melakukan penelusuran terhadap aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana,” ungkap Anang seraya menegaskan
dalam.proses penyidikan itu akan terus dilakukan secara profesional, independen dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian.
“Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Anang.
Sebelumnya dalam perkara dugaan TPPU tersebut, Tim 9 Kejagung telah menetapkan dua tersangka, Febrie Adriansyah dan pihak swasta Nurman Herin. (Wan)

