Foto/ist

IPNews. Jakarta. Perbuatan yang menimbulkan kerugian tidak serta-merta membuktikan kesalahan pidana tanpa adanya sikap batin yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ahli hukum pidana Universitas Kristen Indonesia (UKI), Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, seraya menegaskan seseorang tidak dapat serta-merta dimintai pertanggungjawaban pidana hanya karena perbuatan yang dilakukannya kemudian berkaitan dengan timbulnya kerugian.

Pandangan tersebut disampaikan Mompang saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam persidangan perkara dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), yang salah satu terdakwanya adalah Rian Wahyudi. Senin (10/8/2026). di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam persidangan, penasihat hukum menggambarkan mekanisme pembiayaan di sebuah lembaga yang memiliki struktur berjenjang. Proses pengajuan pembiayaan dimulai dari Relationship Manager (RM) sebagai pengusul, kemudian melalui kepala departemen, kepala divisi, divisi risiko, serta divisi hukum dan kepatuhan sebelum akhirnya diputuskan komite.

Menurut penasihat hukum, pengusul hanya mengumpulkan dokumen dan menyusun usulan pembiayaan sesuai prosedur operasional standar (SOP). Keputusan akhir mengenai pemberian pembiayaan berada pada komite, bukan pada pengusul.

Penasihat hukum kemudian meminta pandangan Mompang mengenai kemungkinan pertanggungjawaban pidana pengusul apabila pembiayaan yang telah disetujui tersebut pada kemudian hari mengalami kemacetan.

Menjawab hal tersebut, Mompang menekankan prinsip dasar bahwa pertanggungjawaban pidana pada dasarnya bersifat individual.

“Secara tradisional atau secara klasik, pertanggungjawaban pidana itu sifatnya individual. Dengan pendekatan yang bersifat tradisional, siapa yang berbuat ialah yang bertanggung jawab,” kata Mompang dalam persidangan.

Ia menjelaskan, penilaian terhadap seseorang tidak dapat dilepaskan dari apakah orang tersebut memiliki kesalahan atau sikap batin yang dapat dipertanggungjawabkan.

Mompang kemudian mengutip prinsip hukum pidana actus non facit reum nisi mens sit rea, yang pada pokoknya bermakna suatu perbuatan tidak dengan sendirinya menjadikan seseorang bersalah apabila tidak disertai sikap batin yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pelaksanaan SOP Perlu Dilihat

Dalam konteks lembaga pembiayaan, Mompang menilai pembagian tugas dan kewenangan menjadi aspek penting untuk melihat pertanggungjawaban masing-masing pihak.

Ia mencontohkan apabila seorang pengusul menjalankan tugas sesuai SOP, sementara keputusan akhir pembiayaan berada pada pihak atau organ lain, maka perlu dilihat secara cermat siapa yang memiliki kewenangan dan siapa yang melakukan perbuatan yang kemudian dipersoalkan secara pidana.

“Kalau kita kaitkan dengan bagaimana setiap bagian di dalam suatu korporasi itu melakukan apa yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya masing-masing, bukankah dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab yang sudah digariskan masing-masing itu, maka ketika ada suatu hal yang kemudian dinyatakan sebagai perbuatan yang bersifat melawan hukum, kita harus meninjaunya itu juga dari sisi kausalitas, sebab-akibat,” ujar Mompang.

Menurut dia, tidak tepat apabila seluruh akibat yang timbul dari suatu proses pembiayaan kemudian secara otomatis dibebankan kepada pihak yang berada pada posisi paling awal dalam proses pengusulan.

Terlebih, apabila orang tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan akhir.

Kasus Melkboer Arrest

Untuk memperkuat penjelasannya, Mompang menguraikan putusan Melkboer Arrest atau Water and Milk Arrest yang diputus Hoge Raad Belanda pada 14 Februari 1916.

Dalam perkara tersebut, seorang pegawai yang bertugas mengantarkan susu kepada pelanggan pada awalnya berpotensi dipersalahkan karena susu yang diedarkan telah dicampur dengan air melebihi batas yang diperbolehkan.

Namun, dalam proses pemeriksaan diketahui bahwa pegawai tersebut tidak mengetahui tindakan pencampuran susu. Kehendak untuk mencampurkan air justru berasal dari majikannya yang ingin memperoleh keuntungan lebih besar.

Mompang mengatakan pegawai tersebut akhirnya dibebaskan karena tidak ditemukan kesalahan pada dirinya.

“Ini merupakan putusan yang menjungkirbalikkan apa yang sebelumnya dianut sebagai ajaran feit materieel atau ajaran perbuatan nyata,” katanya.

Menurut Mompang, putusan tersebut memperkuat prinsip Geen Straf Zonder Schuld, yakni tidak ada pidana tanpa kesalahan.

Dengan demikian, menurut dia, seseorang yang tidak memiliki kesalahan tidak layak dijatuhi pidana.

Mens Rea Harus Dibuktikan

Dalam keterangannya, Mompang juga menjelaskan hubungan antara actus reus dan mens rea dalam hukum pidana.

Actus reus merujuk pada unsur perbuatan lahiriah, sedangkan mens rea berkaitan dengan sikap batin atau kesalahan pelaku.

Mompang menegaskan pemenuhan unsur perbuatan pidana saja belum cukup untuk menyatakan seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Ia menyebut asas tersebut juga tercermin dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur bahwa seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan.

Sementara itu, Pasal 36 ayat (2) KUHP baru mengatur bahwa tindak pidana pada dasarnya dilakukan dengan sengaja, sedangkan tindak pidana karena kealpaan hanya dapat dipidana apabila secara tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Mompang menekankan, unsur kesengajaan tetap harus dibuktikan dalam setiap tahap pemeriksaan perkara.

“Unsur kesengajaan itu harus dibuktikan pada setiap tahap pemeriksaan,” ujarnya.

Karena itu, menurut Mompang, pembuktian dalam perkara pidana tidak berhenti pada adanya perbuatan atau akibat yang ditimbulkan, tetapi juga harus menguji sikap batin pihak yang didakwa.

Tidak Cukup Hanya Melihat Akibat

Mompang juga menyoroti pentingnya hubungan sebab-akibat atau kausalitas dalam menentukan pihak yang bertanggung jawab atas suatu akibat pidana.

Ia mengingatkan penggunaan teori kausalitas secara serampangan dapat berbahaya apabila setiap tindakan yang memiliki hubungan dengan suatu akibat langsung dianggap sebagai penyebab yang harus bertanggung jawab secara pidana.

“Kalau kita begitu saja membebankan pertanggungjawaban itu kepada pengusul seperti yang dikatakan tadi, ini berarti kita akan menggunakan teori sine qua non yang dikemukakan oleh Von Buri. Setiap sebab apa pun bisa menimbulkan akibat,” jelasnya.

Menurut Mompang, pendekatan tersebut harus digunakan secara hati-hati agar orang yang tidak memiliki kehendak atau pengetahuan mengenai akibat suatu perbuatan tidak serta-merta diposisikan sebagai pihak yang bertanggung jawab secara pidana.

Ia menyatakan hubungan kausalitas perlu dilihat bersama unsur subjektif pelaku, termasuk pengetahuan dan kehendak terhadap akibat perbuatan.

Merchandise Inspection Dilakukan Pihak Ketiga*

Dalam persidangan, penasihat hukum juga memaparkan aturan internal lembaga pembiayaan terkait pemeriksaan agunan.

Berdasarkan aturan yang ditunjukkan kepada ahli, pemeriksaan atau merchandise inspection terhadap persediaan dan piutang dilakukan oleh pihak ketiga rekanan lembaga pembiayaan.

Pihak ketiga tersebut antara lain dapat berupa Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), Kantor Akuntan Publik (KAP), atau notaris yang telah menjadi rekanan dan tercatat pada lembaga tersebut.

Penasihat hukum kemudian menggambarkan kondisi ketika seorang pengusul menerima dokumen hasil pemeriksaan dari KJPP maupun laporan keuangan dari KAP yang telah memenuhi persyaratan, lalu memasukkannya dalam proses pengajuan pembiayaan.

Apabila pada kemudian hari muncul persoalan hukum dan pengusul dipersoalkan karena dianggap tidak melakukan verifikasi atau merchandise inspection, Mompang menilai pertanggungjawaban tersebut harus diuji berdasarkan pembagian kewenangan yang berlaku.

“Kalau kita lihat dalam konstruksi yang dijelaskan tadi, bahwa ada pihak ketiga yang memiliki kewenangan untuk melakukan merchandise inspection sebagai rekanan Indonesia Eximbank tersebut, tapi hal itu kemudian dibebankan kepada pihak pengusul tersebut, tentunya menjadi tidak jelas pertanggungjawaban pidananya,” kata Mompang.

Menurutnya, pertanggungjawaban pidana harus dilekatkan kepada pihak yang benar-benar melakukan perbuatan yang dipersoalkan, dengan tetap mempertimbangkan tugas, kewenangan, pengetahuan, serta sikap batin orang tersebut.

Kerugian Negara Harus Aktual

Selain persoalan mens rea, Mompang juga memberikan pandangan mengenai unsur kerugian keuangan negara.

Ia menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 telah mengubah pemaknaan unsur “dapat merugikan keuangan negara” dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Menurutnya, kerugian negara yang menjadi unsur tindak pidana harus berupa kerugian yang nyata dan pasti atau actual loss, bukan sekadar potensi kerugian (potential loss).

“Penghitungan tentang kerugian keuangan negara itu tidak bisa hanya didasarkan pada dugaan, suatu perkiraan belaka, tetapi harus bisa dibuktikan secara aktual, secara nyata,” ujar Mompang.

Ia juga menyinggung Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang, menurut keterangannya, kembali menegaskan pentingnya kerugian negara yang nyata dalam konteks unsur tindak pidana korupsi.

Mompang menambahkan, persoalan mengenai lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara juga masih menjadi isu hukum yang perlu mendapat kepastian dan standardisasi.

Kesalahan Tidak Boleh Dianggap Otomatis

Rangkaian keterangan Mompang tersebut pada intinya menempatkan unsur kesalahan sebagai bagian penting dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

Dalam konteks perkara yang dihadapi Rian Wahyudi, keterangan ahli tersebut menjadi perspektif hukum yang dapat digunakan untuk menguji apakah setiap tindakan terdakwa benar-benar memenuhi unsur perbuatan pidana sekaligus unsur kesalahan.

Terutama, apakah tindakan tersebut dilakukan dalam batas tugas dan kewenangan yang diberikan, apakah terdapat pengetahuan dan kehendak untuk melakukan perbuatan yang melawan hukum, serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat yang cukup untuk mengaitkan tindakan tersebut dengan kerugian yang didalilkan.

Sementara itu Ahli Hukum Perbankan UII dan UGM Dr. Surach Winarni berpendapat soal penyebab kredit macet proses pengajuan telah berjalan sesuai SOP, dan tidak ada pelanggaran maka itu disebut sebagai resiko bisnis. “Risiko bisnis yang disebabkan kredit macet, bukan tindak pidana korupsi,” ujar Surach Minarni.

Terkait agunan dan jaminan kredit atas terjadinya kredit macet karena tidak sesuai kriteria, menurut Surach Minarni hal itu merupakan tanggung jawab KJPP dan KAP. (Her)