IPNews. Jakarta. Majelis Disiplin Profesi kembali menggelar sidang pemeriksaan dalam perkara pengaduan Nomor 26/P/MDP/II/2026 terkait dugaan pelanggaran disiplin profesi kedokteran oleh seorang dokter berinisial FM dalam pelayanan kesehatan di RSUPN dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Rabu (8/7/2026).
Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan pengadu, saksi, dan saksi ahli. Sementara itu, pihak dokter teradu telah menyampaikan keterangan dan pembelaannya pada persidangan sebelumnya sesuai tahapan pemeriksaan yang dilakukan Majelis Disiplin Profesi.
Pengadu hadir didampingi tim kuasa hukum dari NU Bogor Raya Law Firm yang terdiri atas Puspita, S.H., Sukardi, S.H., Steven, S.H., Dr. (C.) H. Budi Kasan Besari Adinagoro, S.H., M.H., C.L.A., dan Ignasius, S.H. Untuk memperkuat pembuktian, tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli DR. dr. FX. Wikan Indrarto, Sp.A, dokter spesialis anak yang berpraktik di Yogyakarta.
Persidangan turut dipantau oleh perwakilan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Sarmidi Husna, M.A., Katib Syuriyah PBNU sekaligus Direktur Eksekutif Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M).
Kehadiran PBNU disebut sebagai bentuk panggilan moral untuk mengawal proses pencarian keadilan, khususnya terhadap perempuan dan anak yang diduga menjadi korban. Menurut PBNU, pendampingan tersebut merupakan wujud keberpihakan terhadap nilai-nilai kemanusiaan tanpa mengintervensi independensi Majelis Disiplin Profesi dalam memutus perkara.
Juru Bicara NU Bogor Raya Law Firm, Endang Supriyatna, S.H., mengatakan pihaknya menemukan sejumlah dugaan pelanggaran prosedur medis yang telah disampaikan dalam persidangan.
Menurut Endang, terdapat dugaan pemberian terapi obat tanpa didahului pemeriksaan langsung terhadap pasien dalam sejumlah kunjungan pelayanan medis.
“Pemberian obat tanpa diagnosis awal dan tanpa pemeriksaan langsung terhadap pasien merupakan hal yang kami nilai bertentangan dengan prinsip pelayanan medis yang baik. Karena itu, kami meminta Majelis Disiplin Profesi menguji seluruh fakta dan alat bukti yang telah kami ajukan,” ujarnya kepada wartawan.
Endang juga menyoroti dugaan adanya kontradiksi antara pemberian obat Cipralex (escitalopram) kepada pasien anak dengan informasi penggunaan obat sebagaimana tercantum dalam acuan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Menurutnya, berdasarkan informasi resmi mengenai obat tersebut, penggunaan harus memperhatikan indikasi, usia pasien, kondisi klinis, serta dilakukan berdasarkan pemeriksaan dan pertimbangan medis yang memadai.
“Kami melihat adanya dugaan kontradiksi antara tindakan medis yang dipersoalkan dengan informasi penggunaan obat yang menjadi acuan otoritas BPOM. Apabila penggunaan obat dilakukan tanpa pemeriksaan yang memadai, maka hal tersebut patut diuji apakah telah sesuai dengan standar profesi kedokteran, standar pelayanan medis, serta prinsip kehati-hatian dalam praktik kedokteran,” tegas Endang.
Selain itu, Endang menilai perjuangan pengadu untuk memperoleh rekam medis merupakan bagian dari upaya seorang ibu mengetahui kondisi kesehatan anaknya.
Ia mengatakan berbagai langkah telah ditempuh agar dokumen tersebut dapat diperoleh sebagai bagian dari pembuktian dalam proses hukum.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum, Ignasius, S.H., menjelaskan bahwa pengadu telah melakukan berbagai upaya administratif kepada rumah sakit maupun lembaga negara untuk memperoleh rekam medis, namun menurutnya belum memperoleh hasil sebagaimana diharapkan.
“Ibu pengadu telah berupaya mendapatkan rekam medis melalui berbagai mekanisme yang tersedia. Kami berharap seluruh fakta tersebut dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis dalam menilai perkara ini secara objektif,” ujarnya.
Ignasius juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan pihaknya menyerahkan surat dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) yang, menurutnya, menyatakan perkara tersebut lebih tepat diperiksa dalam ranah disiplin profesi dibandingkan etik kedokteran.
Selain itu, ia mengakui pihaknya menghadapi kendala dalam menghadirkan saksi ahli psikiatri.
Menurut Ignasius, kondisi tersebut berkaitan dengan posisi dokter teradu yang memiliki peran dalam organisasi profesi sehingga, menurut pihak pengadu, menyulitkan mereka memperoleh saksi ahli dari bidang yang sama.
Meski demikian, saksi ahli yang dihadirkan pihak pengadu menyampaikan pandangannya bahwa dalam pelayanan kesehatan terhadap anak, pemeriksaan fisik secara langsung merupakan bagian penting sebelum penetapan terapi medis.
Sidang dijadwalkan berlanjut pada pekan depan dengan agenda penyampaian kesimpulan para pihak sebelum Majelis Disiplin Profesi mengeluarkan putusan atas pengaduan Nomor 26/P/MDP/II/2026.
Kedua belah pihak telah diberikan kesempatan menyampaikan keterangan, alat bukti, dan argumentasi masing-masing dalam persidangan. Putusan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Disiplin Profesi berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku. pungkasnya.
Sampai berita ini diturunkan, indoposnews.com tetap membuka ruang kepada para pihak terkait. (Her)

