IPNews. Jakarta. Berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan dan banyaknya sekali alasan akhirnya Kejaksaan Negeri Barito Kuala melakukan penangkapan terhadap empat orang tersangka, dalam kasus dugaan korupsi tata kelola keuangan PDAM Kabupaten Barito Kuala tahun 2016-2020.
Keempat tersangka tersebut terdiri dari pejabat dan mantan pejabat PDAM yang berinisial N selaku Kepala Bagian Administrasi dan Keuangan, DJ selaku Staf Administrasi dan Keuangan, Sdn selaku Kasubbag Umum dan Smd selalu mantan Direktur PDAM periode tahun 2016-2020.
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala Andrianto Budi Santoso dalam keteranganya, Jumat (26/6/2026) mengatakan upaya paksa tersebut dilakukan pihaknya setelah ke empatnya yang sudah berstatus tersangka berturut-turut mangkir dari panggilan pemeriksaan sebagaimana diatur Pasal 26 Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Apalagi para tersangka tersebut dengan berbagai alasan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik yang dilakukan secara patut untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka,
Andrianto menyebutkan akibat sikap para yang terus mangkir akhirnya pada hari Kamis hingga hari Jumat dinihari tim gabungan penyidik pidsus dan intelijen Kejari Barito Kuala serta dibantu Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan langsung mengamankan para tersangka dari sejumlah tempat.
Kemudian setelah ditangkap para tersangka ini, guna memperlancar proses penyidikan, mencegah para tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, keempat tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 kedepan di LP Kelas IIA Banjarmasin.
Kajari Barito Kuala mengungkapkan akibat dari perbuatan para tersangka, PDAM berpotensi menderita kerugian keuangan negara sebesar Rp15 miliar lebih berdasarkan penghitungan sementara Kantor Akuntan Publik (KAP) Richard Risambessy & Budiman. “Saat ini juga sedang dalam proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),”ungkapnya.
Dia menambahkan dalam kasus ini Tim Penyidik telah menerima titipan uang pengganti yang diserahkan secara sukarela Rp751 juta lebih dari PT Angon Data Aji Saka selaku vendor aplikasi dan rampasan hasil temuan penggeledahan yang diduga hasil tindak pidana sebesar Rp17 juta lebih dari Tersangka DJ.
“Sehingga total uang pengganti yang telah dititipkan ke Rekening Kejaksaan Negeri Barito Kuala sebesar Rp768 juta lebih,” pungkasnya.
Atas perbuatan melawan hukum tersebut, keempat tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 603 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidiair: Pasal 604 Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 18 UndangUndang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (Wan)

