IPNews. Jakarta. Kasus Makan Bergizi Gratis (MBG), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) agar mengembangkan penyidikannya dengan mengusut keterlibatan oknum pejabat BGN lainya.
Pasalnya, selain tiga oknum mantan petinggi di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) atas kasus tersebut, diduga masih ada oknum pejabat lainnya yang ikut terlibat.
MAKI juga meminta Kejaksaan Agung jangan bertindak tebang pilih dalam menetapkan tersangka dugaan korupsi program MBG. Bahkan, setelah Masyarakat Anti Korupsi Indonesia mempreteli perbuatannya, ternyata oknum itu memiliki juga Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur umum.
“Jumlahnya 20-an SPPG. Padahal itu tidak boleh atau dilarang dan berbenturan dengan tugas pokok dan fungsinya di BGN untuk mengawasi program MBG,” ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (06/06/2026), di Jakarta.
“Masalahnya dengan tupoksinya, semestinya dia mengawasi jangan sampai terjadi penyimpangan dalam program MBG. Apalagi penyimpangannya diduga sudah terjadi sejak awal terkait pimpinan-pimpinan BGN memiliki afiliasi dengan sejumlah SPPG dan juga berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa,” ujar Boyamin.
Apalagi dengan tupoksinya itu semestinya pejabat tinggi BGN wajib melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dan kalau perlu memberantas dan melaporkan kepada aparat penegak hukum.
“Tapi karena konflik kepentingan memiliki 20-an SPPG, diduga yang bersangkutan tidak melakukan tugas yang sebenarnya untuk mengawasi program MBG. Akibatnya ya terjadi berbagai penyimpangan itu,” ungkapnya.
Menurut Boyamin, terhadap oknum pejabat tersebut harus juga ditetapkan sebagai tersangka seperti tiga petinggi BGN yang sudah ditahan.
“Karena menurut MAKI telah turut bersama-sama diduga korupsi bersama tiga petinggi BGN yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujarnya.
Boyamin pun menyebut akan segera membuat laporan secara resmi kepada Kejaksaan Agung terkait oknum pejabat BGN yang diduga terlibat.
“Kalau laporan MAKI tidak direspon atau tidak ditindaklanjuti maka seperti biasa akan saya gugat ke praperadilan,” katannya.
Seperti diketahui, Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait program MBG telah menetapkan tiga mantan petinggi BGN sebagai tersangka dan Ditahan. Mereka adalah mantan Ketua BGN, Dadan Hindayana dan dua wakilnya, yaitu Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Namun Sony Sonjaya mengajukan diri jadi justice collaborator (JC). (Wan/Bs)

