IPNews. Jakarta. Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi Kejaksaan Agung (SIRI Kejagung) bersama Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya berhasil menangkap dan mengamankan Bo Foeng Mei alias Henni Melany, Rabu (3/6/2026). Boe Foeng Mei telah masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam perkara penggelapan.
Dilansir informasi dari Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung ( Puspenkum Kejagung), (4/6) “Bo Foeng Mei diamankan di Jalan Kertajaya Indah V, Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 455/PID/2011/PT.SBY, Bo Foeng Mei alias Henni Melany berstatus terpidana. Ia terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan Secara Berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 KUHP jo pasal 64 Ayat (1) KUHP, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp373.656.874.00
Oleh karenanya, Terpidana Bo Foeng Mei alias Henni Melany dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan menetapkan masa penahanan terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan dengan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahterimakan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk ditindaklanjuti.
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan. (Red)

