IPNews. Jakarta. Sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mantan Direktur Utama BRI Ventures Investment (BVI) Nicko Widjaja menyoroti tidak terpenuhinya unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur memperkaya diri dalam perkara investasi TaniHub Group. Menurut Nicko, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan menunjukkan bahwa keputusan investasi dilakukan sesuai prosedur dan tanpa adanya keuntungan pribadi yang diterimanya.
“Tidak ada pertemuan pribadi, kesepakatan pribadi, aliran dana, atau keuntungan pribadi. Seluruh saksi dari TaniHub Group yang dihadirkan oleh Penuntut Umum dalam persidangan ini juga menyatakan tidak pernah bertemu atau berinteraksi dengan saya dalam konteks kepentingan pribadi,” kata Nicko dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/6/2026).
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nicko Widjaja 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kerugian negara dalam investasi BVI kepada TaniHub Group.
Nicko menegaskan bahwa investasi kepada TaniHub bukan merupakan keputusan yang muncul dari kehendak pribadi. Keputusan investasi tersebut telah melalui proses tata kelola perusahaan yang melibatkan berbagai organ perusahaan, termasuk komite investasi, dewan komisaris, dan direktur pembina. Ia juga menyebut TaniHub telah masuk dalam daftar pendek (shortlist) investasi perusahaan bahkan sebelum dirinya menjabat di BVI.
“Dalam perkara ini saya didakwa lalai, namun fakta persidangan menunjukkan sebaliknya. Investasi kepada TaniHub tidak muncul tiba-tiba dari kehendak pribadi saya atau siapa pun. Sebelum saya bertugas di BVI, TaniHub Group telah masuk dalam radar dan shortlist investasi perusahaan,” ujarnya.
Dalam pleidoinya, Nicko turut menyinggung rekam jejak profesionalnya selama berkarier di industri modal ventura. Dia mengatakan bahwa setiap keputusan investasi yang diambil selalu didasarkan pada prinsip kehati-hatian, tata kelola perusahaan yang baik, dan pengelolaan risiko yang terukur.
Menurut Nicko, sebelum perkara TaniHub mencuat, sejumlah investasi yang dikelolanya telah menghasilkan keuntungan nyata (realized profit) bagi BVI. Nilai keuntungan tersebut mencapai sekitar USD 48 juta atau sekitar Rp 815 miliar. “Saya menyampaikan ini bukan untuk membanggakan diri. Tetapi dalam bekerja saya selalu menerapkan prinsip kehati-hatian,” katanya.
Nicko juga menyampaikan refleksi pribadi mengenai perjalanan karier dan nilai-nilai yang selama ini dia pegang. Sebagai dosen, dia mengaku selalu mendorong mahasiswanya untuk membangun sesuatu yang bernilai dan menghindari jalan pintas dalam meraih kesuksesan.
“Selama bertahun-tahun saya mengajar mahasiswa di kampus. Saya selalu mengatakan kepada mereka untuk tidak mencari jalan pintas, menjadi generasi yang menciptakan nilai, bukan sekadar menikmati hasil generasi pendahulu,” ujarnya.
Dengan nada emosional, Nicko mengaku perkara yang dihadapinya memberikan pelajaran pahit tentang risiko yang harus ditanggung ketika berupaya membangun sesuatu yang belum sempurna. “Hari ini saya belajar bahwa menjadi idealis dan berusaha membangun sesuatu yang belum sempurna ternyata memiliki risiko yang sangat menyedihkan,” katanya.(Her)

