IPNews. Jakarta. Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta, Luqman Hakim Arifin, menegaskan momentum Hari Keterbukaan Informasi Nasional (HARKIN) yang diperingati setiap 30 April sebagai penguat pentingnya keterbukaan informasi publik, lahirnya Undang-Undang 14 tahun 2008.

Keterbukaan Informasi Publik (KIP) tersebut menjadi fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparan, akuntabel, serta berorientasi pada pelayanan publik, Kamis (30/4/2026).

Luqman menyatakan, dalam momentum menapaki lima abad Jakarta, keterbukaan informasi merupakan elemen krusial dalam menentukan arah masa depan kota.

“Menapaki lima abad Jakarta, kita tidak hanya berbicara tentang sejarah, tetapi juga arah masa depan kota ini. Dalam perjalanan tersebut, keterbukaan informasi publik dapat menjadi cahaya yang menerangi tata kelola kota agar lebih maju dan benar-benar melayani,” ujar Luqman.

Ia menegaskan, keterbukaan informasi publik di Jakarta tidak boleh dipandang sekadar kewajiban administratif, melainkan harus menjadi fondasi dalam membangun kepercayaan antara pemerintah dan masyarakat.

“Ketika informasi dibuka, partisipasi publik tumbuh, pengawasan menguat, dan pelayanan publik menjadi lebih bermartabat,” katanya.

Luqman menambahkan, hak atas informasi publik berlaku bagi seluruh warga, mulai dari tingkat kelurahan hingga provinsi, serta mencakup berbagai badan publik, termasuk satuan pendidikan dan badan usaha milik daerah (BUMD).

Menurutnya, di era digital yang berkembang pesat, badan publik dituntut tidak hanya terbuka, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan informasi masyarakat yang semakin dinamis.

“Keterbukaan informasi publik harus menjadi momentum untuk meningkatkan tata kelola informasi, terlebih di tengah disrupsi teknologi kecerdasan buatan (AI),” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa Jakarta tidak hanya membutuhkan birokrasi yang cepat, tetapi juga birokrasi yang terbuka.

“Transparansi adalah kunci bagi kota yang dipercaya warganya. Jakarta akan semakin berkembang jika pemerintahnya transparan dan masyarakatnya berdaya,” ucapnya.

Mengakhiri pernyataannya, Luqman mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga semangat keterbukaan informasi.

“Selamat Hari Keterbukaan Informasi Nasional 2026. Mari kita jaga transparansi sebagai cahaya menuju Jakarta yang semakin dipercaya,” tandasnya.

Senada dengan itu, Camat Kelapa Gading, Anita Permata Sari, menyatakan bahwa keterbukaan informasi harus menjadi budaya sekaligus kebutuhan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang maju, transparan, dan partisipatif.

“Keterbukaan informasi publik diharapkan menjadi budaya dalam setiap penyelenggaraan pemerintahan, bukan sekadar kewajiban, melainkan kebutuhan. Keterbukaan informasi publik adalah fondasi bagi kota yang maju, transparan, dan partisipatif,” ujarnya.

Anita menegaskan, selama empat tahun terakhir pihaknya meraih kategori informatif dan berkomitmen mengimplementasikan budaya informasi yang terbuka, akurat, serta mudah diakses oleh masyarakat.

“Sebagai badan publik, kami akan terus menghadirkan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses, serta memberikan ruang bagi masyarakat untuk aktif, kritis, dan partisipatif,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam pembangunan menuju lima abad Jakarta.

“Kami menyadari pembangunan yang baik lahir dari kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat. Menapaki lima abad Jakarta, keterbukaan informasi menjadi cahaya bagi tata kelola kota yang maju dan melayani. Kecamatan Kelapa Gading berkomitmen memberikan pelayanan prima,” tutupnya. (JP)